CEOMAGZ | Jakarta – Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 baru dapat diajukan setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional. Namun beberapa saat setelah quick count diumumkan sejumlah lembaga survei, diinformasikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Prabowo-Mahfud MD telah bersiap memperkarakan hasil pilpres.
Sejak pemilihan presiden diselenggarakan secara langsung pada 2004, hasil penghitungan suara KPU selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas bagaimana potensi sengketa suara pilpres kali ini? Ketua MK 2003-2008Jimly Asshiddiqie membagikan ceritanya soal Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri disebut menerima kekalahan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Megawati yang kala itu menggandeng Hasyim Muzadi kalah melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) di putaran kedua pilpres.
Diceriterakannya, usai pengumuman hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum , Ia sebagai ketua Mahkamah Konstitusi saat itu datang ke Istana. Ia menemui Presiden Megawati untuk menyampaikan aturan MK jika ingin mengajukan gugatan sengketa pilpres.
“Saya ketemu sama presiden (saat itu Megawati), dia didampingi Sekretaris Negara Bambang Kesowo, saya bawa aturan menjelaskan undang-undang MK,” kata Jimly dalam acara Gaspol! Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Jimly menjelaskan mekanisme gugatan perselisihan hasil pilpres di MK. Misalnya, sengketa tersebut harus diajukan tiga hari setelah pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya jelaskan, ibu,,,, ibu, punya hak untuk menggugat, mengajukan permohonan pengujian hasil pilpres’, perselisihan hasil pilpres. Aturannya begini,” kata Jimly. “Jadi saya jelaskan, ‘bagaimana bu? kalau mau berperkara kita siapkan, kalau tidak maka kami harus membuat pengumuman konfirmasi bahwa putusan KPU itu sudah final,” ucapnya.
Menurut Jimly, saat itu Megawati dengan berbesar hati menerima kekalahannya. Sebab, berdasarkan perhitungan suara posisinya masih jauh di bawah perolehan SBY-JK. “Kata dia, ‘saya sudahlah, saya ikhlas saja, saya terima saja’, jadi dia terima kalah gitu dan dia tidak akan mengajukan perkara,” ucap Jimly menirukan percakapannya dengan Megawati.
Setelah berbincang banyak hal, Jimly lantas meminta persetujuan Megawati untuk menyampaikan kepada publik bahwa dirinya tidak akan mengajukan sengketa pemilu. Dengan demikian, SBY-JK dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam pilpres 2024 sebagaimana hasil perhitungan suara oleh KPU.
“Baik lah bu kalau begitu, setelah ngomong yang lain-lain, saya nanti setelah pulang saya akan bikin konferensi pers mengumumkan sikap ibu,” kata Jimly kepada Megawati. “Dengan demikian, kami memberikan konfirmasi bahwa keputusan KPU sudah final dan mengikat dan capres dan cawapres terpilih adalah SBY-JK, gitu,” ucapnya. (*/02)