CEOMAGZ | Jakarta – Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Jaksa Agung kini tak boleh dari partai politik. Jaksa Agung ST Burhanuddin memilih belum memberikan tanggapan.
“Wah aku nggak komentar dulu, bukan aku yang ngajuin lho, bukan kejaksaan yang ngajuin,” ujar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, dikutip dari detiknews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sudah buka suara mengenai hal itu. Dia menyambut baik putusan MK tersebut.
“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Sisi lain, partai poliik menyabut positif keputuan MK ini. PKB mengatakan putusan tersebut bijaksana. “Saya rasa itu keputusan yang bijaksana,” ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Daniel merasa keputusan itu akan menjaga marwah Jaksa Agung. Sekaligus independensi jaksa. “Untuk menjadi marwah dan independensi penegakan hukum,” jelasnya. “Keputusan yang bijak,” sambungnya.
Diketahui, putusan tersebut tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.
MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
“Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung,” tulis MK dalam amar putusannya. (*/02)









