CEOMAGZ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pihaknya mengejar anggaran Rp172 triliun yang berpotensi terjadi pemborosan dalam tata kelola kelapa sawit. Menko Marves menyakini tidak efisien itu juga terjadi di sejumlah instansi di tanah air yang juga akan dilakukan perbaikan dan diaudit lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami lihat itu dari audit BPKP jadi banyak yang belum efisien misalnya kelapa sawit di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Luhut pada penutupan Business Matching 2024 di Denpasar, Kamis (7/4/2024).
Ditambahkannya, jadi ini bukan perasaan tapi data perlu diperbaiki sehingga budget yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu tidak sekedar habis, tapi harus ada hasil yang sesuai dengan yang diberikan pemerintah.
Ia menjadwalkan mengadakan rapat dalam waktu dekat di Jakarta termasuk memanggil kementerian terkait karena inefisiensi itu diperkirakan muncul karena adanya regulasi yang menghambat. “Saya lapor kepada Bapak Presiden misalnya ada satu peraturan di kementerian itu satu sama lain ada yang tumpang tindih sehingga tidak bisa jalan,” imbuh Luhut diberitakan antaranews.com, Kamis (7/4/2024).
Ia pun menginginkan agar regulasi tersebut diharmonisasi agar tidak ada aturan yang tumpang tindih dan tidak saling menghambat pembangunan khususnya di sektor kepala sawit. Selain harmonisasi regulasi, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, Luhut mengungkapkan data tata kelola sawit juga perlu diperbaiki sehingga menjadi lebih efisien.
Soal ini, Menko Marves mengaku mendapatkan laporan dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang menyebutkan masih terjadi inefisiensi belanja anggaran negara salah satunya di sektor sawit agar tidak sekedar habis tapi ditekankan kualitas dan efisien.
Untuk itu, selain mengaudit, ia juga meminta BPKP untuk membuat rincian kementerian/lembaga yang penggunaan anggarannya yang tidak efisien. “Selama ini kami buat (anggaran) tapi kami tidak tahu hasil itu sesuai tidak dengan uang yang dikeluarkan,” katanya.
Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau JDIH Kemenko Marves, bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak. Maka telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Pada Pasal 1, berisi pembentukan Tim Satuan Tugas untuk menangani tata kelola industri kelapa sawit, serta melakukan penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak pada industri kelapa sawit. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud terdiri atas; pengarah, dan pelaksana.
Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana Satuan Tugas dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. Satuan Tugas dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi sebagaimana terdapat pada pasal 10 dan 11 Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara diharapkan dapat memberikan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. (*/02)







