CEOMAGZ | Jakarta – Dinamika Pemilu 2024, khsusunya meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) RI terus ramai menuai pro kontra, terlebih hasil dari pelaksnaan Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari lalu itu. Walau sejauh ini, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) dan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hampir dipastikan akan memenangkan kontestasi tersebut.
Namun, sama seperti pemilu-pemilu sebelumnya, isu soal kecurangan juga mengemuka pada tahun ini. Berkaitan dengan hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap diri. Menghindari timbulnya conflict of interest, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, Jumat (8/2/2024).
Dikutip dari antaranews.com, Yuliandri menyebut hal ini merujuk kepada putusan MKMK, bahwa Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.
Sementara, untuk Hakim Arsul Sani, Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan. “Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Suhartoyo menegaskan jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan. Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim. “Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023), Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih telah memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Untuk itu, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.” (*/02)






