CEOMAGZ | Jakarta – Mendagri Tito Karnavian mengatakan ibu kota Indonesia tetap berada di DKI Jakarta sampai ada keputusan presiden terkait tanggal pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Sebetulnya ada amanat dalam Pasal 39 UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yaitu mengenai kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara dengan keputusan presiden,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tito menyebut UU IKN tidak mengatur soal tanggal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Hal itu, kata dia, akan diatur lewat keppres. “Jadi saat UU itu dibuat bersama-sama memang ini tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu pindahnya karena masih menunggu pembangunan dan kemudian untuk dibuat fleksibel, maka diberikan kewenangan itu kepada Presiden dengan keppres karena Presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu,” ujar Tito.
Tito menegaskan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya keppres tersebut. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto. “Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN,” katanya.
Jakarta, New York atau Melbourne
Pada bagian lain, Mendagri Tito Karnavian membeberkan masa depan Jakarta usai tak lagi menjadi Ibukota. Menurut dia, nantinya Jakarta akan menjadi pusat perekonomian jasa, perbankan dan lainnya.
Ia berharap nantinya Jakarta akan menjadi New York atau Melbourne. “Kita ingin agar kota Jakarta jadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia,” kata Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI tentang pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, di Gedung DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024.
Mantan Kapolri ini menginginkan Jakarta kedepannya menjadi kota kelas dunia yang tidak hanya bersaing dengan kawasan ASEAN, melainkan bisa setara dengan kota-kota maju di dunia.
Untuk itu dinilai penting dibahas secara cermat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan menjadi landasan hukum pembentukan dan pembangunan Jakarta ke depan.
“Perlu ada komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah guna mewujudkan visi bersama untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia kota global yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara tapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia,” ungkapnya. (*/02)