CEOMAGZ | Jakarta – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
Tim kuasa hukum yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada Senin (25/3/2024) malam, di Gedung 1 MK.
Setelah teregistrasinya dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua pasangan calon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin, (25/3) kemarin.
Selaku juru bicara, Yusril Ihza Mahendra menuturkan, sejumlah 45 advokat yang tergabung sebagai tim hukum ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin.
Ia juga mengatakan, Usai pengajuan permohonan ini pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon. Jawaban tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Rabu (27/3) untuk kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis (28/3) mendatang.
“Tim Pembela ini sudah satu sikap dan siap, serta mampu menjawab seluruh argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini. Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon,” kata Yusril Ihza Mahendra didampingi beberapa advokat kondang, seperti Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan lain sebagainya.
Otto Hasibuan menambahkan, Bahwa dalam menghadapi permohonan ini Tim Pembela Prabowo-Gibran berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK.
Sebab, Menurutnya, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA. Sementara dalil yang seharusnya diajukan ke MK haruslah menyoal perselisihan hasil dari Pilpres.
“Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” tambah Otto Hasibuan.
Selanjutnya, OC Kaligis melihat, Pernyataan berpendapat bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan.
“Pihaknya kian siap sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon,” tegas OC Kaligis, Pengacara kondang asal Manado. (CEO/DYW)