CEOMAGZ.COM, SULUT – Kontroversi Sumbangan Dana Duka yang Tidak diberikan Kepada Keluarga oleh oknum Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Wanga, kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Olvi Lembong, mengutip pemberitaan peloporberita.id pada tanggal 20 April 2024, hari ini, Selasa (18/6/2024).

BERIKUT KRONOLOGISNYA
Beberapa pekan lalu, Seorang ibu menyambangi Kantor Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel) untuk menyampaikan Surat Pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Seorang ibu itu kemudian melaporkan oknum Pengurus PKK, yaitu Mitje Tamba (MT). Dimana oknum tersebut, bertindak sebagai Pengurus Sumbangan Dana Duka di kampung Wanga, serta oknum Hukum Tua Olvi Lembong.
Menurut informasi Pihak Keluarga, Bahwa kejadian bermula pada Kematian salah satu anggota keluarga, yaitu kakak dari ibu berinisial SO, mendiang Noldy Oping (NO) pada Tanggal 3 Januari 2024.
Seperti biasa, tradisi setiap kampung di Minsel, bahwa setiap ada Kedukaan akan ada juga pengumpulan Sumbangan dari Masyarakat. Yang ingin memberikan Sumbangan kepada Keluarga yang berduka. Seperti penyampaian Ibu SO, sebelum Almarhum Kakaknya meninggal memang sudah lama sakit.
“Kita pe (Saya punya) Kakak kwa so lama saki kasiang (Kakak saya ini sudah lama sakit), so (Sudah) sering kasana Kamari (bolak-balik) pa (ke) Dokter. Bahkan sejak depe istri (Istrinya) masih hidup dorang (mereka) dua (suami-istri) so saki-saki (sudah sakit-sakit) sampe (sampai) meninggal,” tutur Ibu SO.
“Dan setiap kali Almarhum sakit, selalu dia (NO) Telpon (Menelpon) pa kita (saya) suruh (menyuruh) datang Lia akang (Lihat). Apalagi setelah Almarhum pe istri (Istri Almarhum) meninggal pada Tahun 2022 bulan november lalu, selalu kita (saya) yang Almarhum ja telpon (Ditelpon almarhum semasa hidup). Dan terakhir kasiang (kasihan) dia saki (sakit) tu (itu) bulan November Tahun lalu (2023), dia (Almarhum) suruh antar pigi pa (Pergi ke) Dokter. Kong (Kemudian) pulang dari Dokter, kita suruh (saya minta )nginap dirumah pa kita (saya). Pas (sedang berada) ada nginap dirumah pa kita (saya), kong (setelah itu) Almarhum pe anak-anak katu (anak-anak almarhum) datang ba lia (menjenguk) dorang (mereka) pe papa da saki kong Iko pulang (Ayah mereka sedang sakit setelah itu pulang). Setelah dia so rasa mendingan (sudah merasa mendingan), dia minta antar pulang di Wanga. Dan pada akhirnya dia meninggal di Tanggal 03 Januari 2024,” lanjut ibu SO.
Setelah kematian dari Almarhum NO itu ada bekinglah (Dibuatlah) ibadah pemakaman seperti biasanya (setiap ada kematian), dimana setiap masyarakat akan memberikan Sumbangan bagi yang ingin memberikan Sumbangan Diakonia Duka. Dan ada juga pengurus duka di Desa WANGA yang mengatur jalannya kegiatan pengumpulan Dana Duka tersebut.
Lebih lanjut, keterangan Keluarga bahwa penyumbang yang datang dari Keluarga Besar, yang ada di luar kampung WANGA. Dan ada beberapa Anggota Dewan, serta Caleg turut memberikan Sumbangan Diakonia Duka.
“Waktu acara Duka, banyak Keluarga kami yang dari luar kampung (WANGA) datang turut hadir berbelasungkawa, dan turut meninggalkan sumbangan duka untuk kami keluarga yang berduka. Bahkan ada beberapa Anggota Dewan dan Caleg berikan sumbangan untuk kami keluarga yang berduka,” beber Ibu SO.
“Anehnya, masih sementara masyarakat dan Donatur yang lain sedang memberikan sumbangan duka dan beras (yang menjadi kewajiban masyarakat apabila ada kedukaan), tiba- tiba salah satu pengurus sumbangan duka (ibu MT) langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menjual sebagian beras yang terkumpul dengan alasan, mo ba logong (nanti akan busuk). Tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga.” sambung Ibu SO.
Menurut informasi diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya disimpan rapat-rapat, sewaktu oknum ibu MT akan menjual sebagian beras sumbangan, bahwa ada beberapa masyarakat komplain. Karena oknum ibu MT menjual dengan harga dibawah, harga beras di pasaran, dimana mereka merasa rugi. Dikarenakan, oleh karena kewajiban memberikan beras untuk sumbangan maka merak harus membeli beras dan akan disumbangkan kepada Keluarga yang berduka.
“Masa beras yang kami beli Rp. 12.000/Ltr hanya dijual Rp. 8.000/Ltr”. Tutur beberapa masyarakat yang merasa tidak setuju dengan tindakan oknum MT tersebut lewat keterangan dari seseorang yang identitasnya tidak ingin dipublikasi. Dan Anehnya lagi, sesuai Program Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bahwa setiap kematian akan diberikan Sumbangan dari Pemerintah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk keluarga yang berduka, tapi sekalipun itu Simbolis tp yang menyerahkan dorang Deng dorang Jo. Kalo (Kalau) NDA (Tidak) salah kumtua Deng (dengan) perangkat Jo (saja) yang menyerahkan Deng (dengan) yang menerima itu amplop simbolis, bukan Torang keluarga yang terima,” ungkap narasumber, sekaligus meminta namanya tidak di publikasikan.
Kembali menceritakan, setelah Ibadah Pemakaman selesai, oknum MT menyerahkan sebagian buku dan Daftar Nama-Nama Penyumbang kepada pihak Keluarga, yaitu Ibu SO dan Bapak RO dengan tidak disertai Uang /Dana Diakonia Duka tersebut. Dengan Total Sumbangan Diakonia Duka dari masyarakat yang terkumpul secara keseluruhan tersebut berjumlah sekira Empat Belas Juta Rupiah (Rp.14.000.000).
“Setelah acara Pemakaman di bangsal Duka, ibu MT memanggil pihak keluarga dan serahkan buku serta daftar Penyumbang tapi uangnya tidak diserahkan. Ibu MT bilang begini; Torang (kami) so (sudah) sepakat Deng (dengan) Kumtua (kepala desa), bahwa Kumtua (kepala desa) yang mo pegang tu doi (akan pegang uang tersebut), kong tu (kemudian itu) beras da jual akang jangan ba logong (beras dijual jangan sampai tidak layak makan). Kong mo beking tu kubur (Untuk membuat kubur), abis beking tu kubur somo serahkan pa keluarga tu doi (setelah buat kuburnya akan diserahkan uangnya ke pihak keluarga),” jelas Ibu SO menirukan kalimat yang disampaikan kepadanya.
“Tapi kenyataannya setelah Kubur Alm. Kakak saya NO selesai sekitar 1 Minggu. Kami sebagai Keluarga menunggu sesuai janji Ibu MT bahwa akan menyerahkan uang Sumbangan stelah kubur selesai dibuat, tapi ternyata informasi berubah, kumtua bilang kata nanti setelah acara 40 hari selesai baru Uang Diakonia Duka tersebut akan diserahkan. Namun kenyataannya, sampe (sampai) acara 40 hari sudah selesai dilaksanakan tidak juga ada kabar dari Oknum Kumtua Olvi Lembong untuk menyerahkan Uang tersebut. Bahkan pada acara peringatan 40 hari meninggalnya kakak saya itu tidak ada dana 1 sen pun dari oknum Olvi Lembong kepada kami keluarga. Lalu waktu Mereka (pengurus dana duka) menyerahkan buku serta daftar nama-nama penyumbang, anehnya cuma Kampung (Desa) WANGA Amongena dari jaga 1 sampai dengan 4, sementara Kampung WANGA pe (punya) daftar nama penyumbang dorang NDA Kase (tidak dikasih). Bagimana Leh Katu kalo mo ba balas ba sumbang (bagaimana kita mau menyumbang, kalu tu (kalau itu) daftar penyumbang dorang (mereka) NDA Kase (tidak sih) pa Torang (Kepada kami) Keluarga, secara Torang (kami) yang berduka. Dan Kami atas nama Keluarga, mengambil langkah dengan melaporkan hal ini ke Pihak Polres Minsel untuk dapat ditindaklanjuti,” pukas Ibu SO jengkel.
Setelah dihubungi via WhatsApp oleh jurnalis jejaring media ini, Kanit PPA Aipda Jendry Singal, tidak menanggapi. Kemudian koordinasi berlanjut, diberikan nomor WA Penyidik Kifli Tekol, beliau hanya menjawab singkat.
“Torang ja urus (Kami sedang mengurus) banyak kasus Bu, bukan cuma ibu SO pe kasus (Bukan hanya kasusnya Ibu SO),” Jawab Penyidik by Phone kepada jurnalis. (*/RS)






