CEOMAGZ.COM, SULUT – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 menemukan kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dalam laporan disebutkan, Belanja BBM di anggarkan sebesar 770.809.360,- Rupiah. Dengan realisasi sebesar 762.081.980,- Rupiah.
Dimana kurang lebih 98,87% dari anggaran yang di Tata dan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Secara otomatis serta kasat mata, bisa dilihat hal tersebut mengarah tindakan melawan hukum oleh Oknum Plt Camat Malalayang.
Lebih lanjut, BPK Menemukan, 20 bukti pertanggungjawaban yang di tunjukan bukan struk asli dari Pihak SPBU.
PENGAKUAN PENGEMUDI TRUK SAMPAH, DAN MOTOR SAMPAH
Para Pengemudi truk sampah mengaku, sering membeli solar menggunakan barcode Pertamina secara bergantian, atau membeli BBM eceran. Namun dipertanggungjawabkan sebagai Dexlite.
Selanjutnya, Menurut pengakuan pengemudi motor sampah, Mereka membeli pertalite eceran, tetapi pada frase pertanggungjawaban ditulis pertamax.
ALASAN PARA PENGEMUDI
Para Pengemudi tersebut memberikan alasan, Bahwa anggaran BBM tidak mencukupi untuk pembelian nonsubsidi. Disertai adanya kendala pengisian BBM Subsidi di SPBU.
Namun Ajaibnya, hanya truk sampah kecamatan Malalayang yang mempunyai barcode Pertamina.
PERHITUNGAN KEWAJARAN PENGGUNAAN BBM
Berdasarkan data odometer pada aplikasi Sikendis, pengujian lapangan, wawancara dan investigasi langsung relasi jaringan media ini, kibarindonesia.com bersama pengemudi dan PPATK ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar 63.265.906,40 Rupiah, dikutip Jumat (21/6/2024).
Karena dilandaskan bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi ril. Kesimpulannya, Temuan BPK terkait pertanggungjawaban belanja BBM di Kecamatan Malalayang membutuhkan langkah konkrit berbagai stakeholder aparat penegak hukum. (*/DYW)








