CEOMAGZ.COM, SULUT – Penanganan Pekerjaan beberapa Proyek Pemerintah yang di Tangani Pihak Ketiga (Kontraktor) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Minahasa Selatan (PUTR Kabupaten Minsel) mendapat sorotan dari Badan Advokasi Indonesia. Salah satunya penanganan Project Long Segmen Jalan Pakuweru-Sapa diduga mengalami berbagai permasalahan serius.
Diketahui bahwa Project tersebut di tangani oleh CV. Kamangta Waya, sebagai pemenang tender Dengan Nilai Kontrak 12.368.800.000,00 Rupiah.

Ketua DPD BAI (Badan Advokasi Indonesia) SULUT Meldy Kapahang mengendus aroma korupsi dan menduga proyek tersebut dikerjakan secara asal jadi.
“Proyek ini menggunakan uang negara yang sangat besar, sangat disayangkan jika dikerjakan tidak sesuai dengan spesifika teknis, yang imbasnya jalan tersebut tidak akan bertahan lama,” ujar Kapahang.
Ia menyoroti ada beberapa item yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan menduga telah terjadi konspirasi antara pihak Kontraktor dan Dinas PUTR Kabupaten Minahasa Selatan, demi meraup keuntungan yang besar di proyek tersebut.
“Saat saya meninjau lokasi proyek tersebut badan jalan yang sempat ambruk, tidak diperbaiki dan hanya dilakukan penimbunan menggunakan material tanah, saya juga menemukan di sejumlah ruas rabat beton yang dikerjakan hanya memiliki ketebalan 4-5 cm, yang tentunya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis rabat beton jalan daerah yaitu 10cm,” jelas Kapahang seraya menambahkan, bahwa dirinya juga mendapati pihak pelaksana di sejumlah spot menggunakan batu merah/batu berpori.
Dirinya mengatakan, sesuai realita dilapangan terlihat bahwa Dinas PUTR Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sepertinya tidak melaksanakan tugasnya selaku pemegang peranan penting dalam menjaga dan mengawasi proses pekerjaan agar senantiasa transparan dan akuntabel, yang menggunakan uang negara yang tergolong besar tersebut.

“Bahkan ada area dimana harusnya diaspal, tapi tidak diaspal. Yaitu di ujung jalan yang ada Plat Duiker mestinya di aspal tapi malah dibiarkan begitu saja. Patut diduga Kepala Dinas PUTR Minahasa Selatan, PPK dan Pihak Kontraktor telah berkonspirasi, untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut, dengan tujuan memperkaya diri, orang lain, kelompok dan atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan dan atau perekonomian Negara,” tegas Kapahang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait masalah ini Kepala Dinas PUTR Minahasa Selatan, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp mengaku sementara Diklat, dan hanya mengarahkan untuk ketemu dengan PPK proyek tersebut Ibu Maya, namun Ibu Maya selaku PPK saat media ini berusaha menemui terkesan menghindar sampai berita ini diturunkan.
Selanjutnya dalam waktu dekat Badan Advokasi Indonesia akan membawa hasil investigasi ini dalam bentuk laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulut (Kejati). (CEO/Vhe)







