CEOMAGZ | JAKARTA – Dalam sidang pembacaan putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024), melansir Pemberitaan lain.
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim Asy’ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Heddy Lugito.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim Asy’ari terlihat hadir secara daring, dalam persidangan melalui aplikasi telekonferensi Zoom. (*/DYW)