Subscribe
CEO
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
CEO
Home News Hukum

Mahmud Matangara: Keputusan DK PWI Tidak Sah, Sasongko Tedjo Diminta Tobat

redaksi 2 by redaksi 2
Agustus 13, 2024
in Hukum, Ragam
318 10
0
Mahmud Matangara: Keputusan DK PWI Tidak Sah, Sasongko Tedjo Diminta Tobat
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CEOMAGZ.COM, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara, mengimbau Ketua DK Non-aktif, Sasongko Tedjo, untuk segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Pernyataan ini disampaikan Mahmud menanggapi klaim Sasongko yang menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI.

Advertisement Banner

Mahmud menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI nomor 50 yang dikeluarkan pada 16 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis sebagai Sekretaris, dianggap tidak sah.

“Dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024, diputuskan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh PWI Pusat,” ungkap Mahmud pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Alasan utama ketidakabsahan keputusan tersebut, menurut Mahmud, adalah bahwa Nurcholis telah digantikan oleh Tatang Suherman sejak 27 Juni 2024 melalui rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI. Pergantian ini telah disahkan dengan SK PWI Pusat nomor 218 dan diaktakan pada 8 Juli 2024, serta mendapat pengesahan dari Kemenkumham pada 12 Juli 2024.

“Bagaimana mungkin anggota DK yang sudah diganti masih membuat SK pemberhentian? Jika ada keberatan atas keputusan ini, silakan gugat ke pengadilan,” tegas Mahmud, wartawan senior asal Sulawesi.

Dalam rapat pleno tersebut, Mahmud juga mengungkapkan bahwa H. Ilham Bintang dan Wina Armada telah diberhentikan dari Dewan Penasihat PWI dan digantikan oleh Anton Charliyan serta Zulkifli Gani Oto.

“Dengan demikian, rencana KLB itu adalah tindakan yang sesat. H. Ilham Bintang dan Wina Armada sudah bukan lagi anggota Dewan Penasihat PWI,” ujar Mahmud.

Terkait rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB), Mahmud menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus jika Ketua Umum berhalangan tetap. Plt ini bertanggung jawab untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Mahmud juga menekankan bahwa pengertian “berhalangan tetap” dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang. Jadi, penetapan Plt bukan dari rapat yang dihadiri hanya oleh 9 orang, yang sebagian besar juga sudah diberhentikan,” jelas Mahmud.

Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi. “Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya harus diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” tegasnya.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkas Mahmud. (*)

Tags: Keputusan DK PWI Tidak SahKLB PWIMahmud MatangaraSasongko Tedjo Diminta Tobat
Share416Tweet260SendScan

CEO MAGAZINE

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Februari 14, 2026
    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Februari 14, 2026
    Eks Pabrik Minyak Peninggalan Belanda di Rangkasbitung Tak Terawat

    Eks Pabrik Minyak Peninggalan Belanda di Rangkasbitung Tak Terawat

    Oktober 16, 2024
    Sherly Tjoanda Cium Bau Menyengat Sebelum Meledaknya Kapal Benny Laos

    Sherly Tjoanda Cium Bau Menyengat Sebelum Meledaknya Kapal Benny Laos

    Desember 24, 2024
    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Februari 14, 2026
    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Februari 14, 2026
    Berangkat Dari Pengalaman, Harley Mangindaan Pandang Pembangunan Pariwasata Sulut sebaiknya gunakan Geoturism Holistik

    Berangkat Dari Pengalaman, Harley Mangindaan Pandang Pembangunan Pariwasata Sulut sebaiknya gunakan Geoturism Holistik

    Februari 11, 2026
    Perebutan Kendali Beringin 1 Sulut Dalam Kendali “King Maker”

    Perebutan Kendali Beringin 1 Sulut Dalam Kendali “King Maker”

    Februari 7, 2026

    Terpopuler

    • Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

      Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

      1021 shares
      Share 408 Tweet 255
    • Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

      1021 shares
      Share 408 Tweet 255
    • Eks Pabrik Minyak Peninggalan Belanda di Rangkasbitung Tak Terawat

      1027 shares
      Share 411 Tweet 257
    • Sherly Tjoanda Cium Bau Menyengat Sebelum Meledaknya Kapal Benny Laos

      1040 shares
      Share 416 Tweet 260
    • Susunan Megah DPN HKTI 2025-2030, Komitmen Perkuat Posisi Petani Sebagai Pelaku Utama Pembangunan Ekonomi Nasional

      1061 shares
      Share 424 Tweet 265


    CEO Magazine, sebagai platform informasi yang terpercaya, tidak hanya memberikan liputan mengenai tren bisnis dan perkembangan ekonomi, tetapi juga mengangkat isu-isu terkini yang relevan dengan masyarakat luas. Dengan pendekatan yang beragam dan inklusif, majalah ini memastikan bahwa setiap pembaca dapat menemukan konten yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.

    Popular Tag

    Airin ASN banten Bawaslu bintaro BUMN bupati Custom Motorcycle dprd Headline Helmy Halim hotel hotel santika hotel santika premiere bintaro jakarta kabupaten lebak kabupaten tangerang Kota Tangerang KPU lebak masyarakat pandeglang pejabat pemerintah pemerintahan pemerintah kabupaten pemkab pilkada Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 polisi politik prabowo Prabowo Subianto presiden pwi PWI PUSAT Rangkasbitung Sekolah serang siswa Tangerang UMKM warga wartawan

    Recent News

    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Februari 14, 2026
    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Februari 14, 2026
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    • Iklan

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Pemerintahan
      • Politik
      • Sosial
      • Hukum
      • Metro
    • Profile
      • CEO
      • Kepala Daerah
      • Sosok
    • Corporate
      • BUMN
      • BUMD
      • Swasta
    • Lifestyle
      • Hoby
      • Fashion
    • Ekonomi Bisnis
      • Finance
      • Travel
      • Bursa Efek
      • UMKM
      • CSR
      • Migas
      • Properties
      • Infrastruktur
    • Sport
      • Bola
      • Raket
      • Golf
      • Otomotif
    • Ragam
      • Tajuk
      • Opini
      • Advertorial
      • Kesehatan
      • Wisata
      • Budaya
      • Teknologi
      • Event
      • Foto
    • Podcast

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In