CEOMAGZ | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan merubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
Perubahan tersebut melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh dua Partai Politik, yakni Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024).
Munculnya keputusan MK ini, membuka gembok pencalonan terkait ambang batas yang menyulitkan tokoh-tokoh potensial seperti Airin Rachmi Diany (Banten) maupun Anies Baswedan (Jakarta), Edy Rahmayadi (Sumut) untuk berkontestasi di Pemilihan Gubernur di Wilayah masing-masing.
SYARAT MENGUSUNG KEPALA DAERAH DAN WAKILNYA
Maka dengan putusan MK tersebut, partai politik, atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung Gubernur dan Wakil Gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. (Dyw/Wil)






