Subscribe
CEO
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
CEO
Home Uncategorized

Legio Mario H. Malingkonor, SH,MH, dinyatakan lulus dalam ujian tesis Program Studi Megister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsrat Manado

Legio Mario H. Malingkonor, SH,MH, dinyatakan lulus dalam ujian tesis Program Studi Megister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, dengan Predikat Cum Laude

redaksi 2 by redaksi 2
Oktober 18, 2024
in Uncategorized
313 13
0
Legio Mario H. Malingkonor, SH,MH, dinyatakan lulus dalam ujian tesis Program Studi Megister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsrat Manado
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Advertisement Banner

CEOMAGZ | SULUT – Legio Mario H. Malingkonor, SH,MH, dinyatakan lulus dalam ujian tesis Program Studi Megister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, dengan Predikat Cum Laude. Kamis, 29 Agustus 2024.

Setelah melaksanakan pemaparan dan diuji oleh dosen penguji, Legio Mario Malingkonor, dapat menyelesaikan Ujian Tesis Akhir dengan baik, berdasarkan judul tesis : “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN PENINGGALAN SITUS WARUGA SEBAGAI CAGAR WISATA BUDAYA MINAHASA”.

Setelah selasai  Ujian Akhir tesis, Legio Mario Malingkonor dan dapat juga menyelesaikan penyusunan tesis ini. Oleh karena itu, Mario menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya sampaikan kepada:

  1. Prof, Dr. Ir. Oktoian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, Rektor Universitas Sam

   Ratulangi Manado.

  2. Dr. Emma V.T. Senewe, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam

  Ratulangi Manado

  3. Dr. Dani Robert Pinasang SH., M.Hum selaku Wakil Dekan Bidang Akademik

  dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

  4. Dr. Caecilia J.J. Waha selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas

       Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

  5. Dey. T. Antow SH., MH selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

  6. Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, S.H., M.H, selaku Ketua Komisi Pembimbing tesis ini.

  7.  Prof. Dr. Jacobus Ronald Mawuntu SH., MH, selaku Wakil Ketua Komisi Pembimbing tesis ini.

  8. Dr. Jemmy Sondakh SH., MH, selaku Penguji pada tesis ini.

   9. Dr. Natalia L. Lengkong SH., MH, selaku Penguji pada tesis ini.

10. Dr. Donna O. Setiaudhi SH., MH, selaku Penguji pada tesis ini.

11. Pemimpin dan staf tata usaha Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado yang telah banyak membantu.

 12. Turut  serta  Kelurga  besar  saya  yaitu Malingkonor – Frederik

  13.   Teman – teman Laskar Adat Penghayat seni dan budaya Minahasa dan turut serta, Juga kepada Tonaas dan pakampetan yang turut memberikan informasi terkait peninggalan cagar budaya yaitu waruga atau makam para Leluhur – leluhur Minahasa.

Dalam sidang tesis Legio Mario Malingkonor tersebut tampil dengan percaya diri dan menguasai materi pada saat memaparkan hasil penelitian dalam Ujian Akhir tesis, selanjutnya sebagai berikut ringkasan Tesis :

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN PENINGGALAN SITUS WARUGA SEBAGAI CAGAR WISATA BUDAYA MINAHASA

Situs waruga sebagai cagar budaya Minahasa merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiaran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berangsa dan bernegara untuk perlu dilestarikan, dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Sebagai karya warisan budaya maka cagar budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan dan dilindungi keberadaannya

Oplus_131072

Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Cagar Budaya  diatur dalam Pengaturan Cagar Budaya yang terdiri atas:

Pengaturan Cagar Budaya dalam Hukum Internasional

Lieber Code: Pasal 35 dan Pasal 36

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokolnya: Pasal 53 Protokol Tambahan I, Pasal 16

Protokol Tambahan II, Pasal 38 Protokol Tambahan II, Pasal 85 Protokol

Tambahan II.

Konvensi den Haag 1954 dan Protokolnya: Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4 Ayat (3)

 

2. Pengaturan Cagar Budaya dalam Hukum Indonesia

UUD RI 1945: Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (4)

UU RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasal 1 Ayat (23)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor I Tahun 2022 Tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.49/UM.001/MKP/ 2009, Tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs, Pasal 2

 

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Minahasa 2019-2023

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013-2033

 

Berdasarkan Data Lapangan Perusakan Peninggalan Situs Waruga disebabkan oleh:

 

1. Situs Waruga sebagai Cagar Budaya sering dihadapkan pada perlakuan yang tidak benar dengan memperjualbelikannya secara ilegal, hilang, diterlantarkan, dirusak, dipisah-pisahkan, atau dipindahkan dari wilayah satu ke wilayah lain, sehingga di tempat asalnya secara perlahan jumlahnya terus menurun.

 

2. Keberadaan Situs Waruga Sebagai Cagar Wisata Budaya Minahasa saat ini secara fisik mengalami kerusakan disebabkan oleh: Penjarahan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Penjarahan ini mengakibatkan Waruga2 menjadi Rusak.

 

3. Adanya kerusakan waruga-waruga yang diakibatkan oleh Proyek Pemerintah dalam pembuatan jalan Tol. Waruga-waruga  dibiarkan rusak terbengkalai.

 

4. Adanya Pembuatan Film dengan judul sebagai Kutukan Ilmu Hitam yang dilakukan oleh Negara lain yaitu Malaysia. Film ini mendapatkan penolakan keras dari Masyarakat Adat karena Film ini menggambarkan Waruga yang dihubungkan dengan Kutukan Ilmu Hitam yang sudah menghina Leluhur Masyarakat Adat.

 

Sehubungan dengan Penegakan Hukum terhadap beragai pelanggaran tersebut di atas, maka dapat dikatakan Penegakan Hukum (law enforcement)  mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur non-peradilan, arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya.

Pentingnya Penegakan Hukum, adalah: Agar bisa menjaga keadilan sosial, Membangun kultur hukum yang kuat, Menjaga ketertiban, keadilan, dan perkembangan nasional, Menjaga kedaulatan negara.

Penegakan hukum dapat juga dilakukan menggunakan tindakan secara:

a). Preventif, yaitu: melakukan tindakan sebelum terjadinya suatu kejadian.

b). Represif, yaitu: melakukan tindakan setelah terjadi kejadian lakukan oleh penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum.

Penegakan hukum secara represif dilakukan berupa: Sanksi administratif, sanksi keperdataan dan penerapan sanksi pidana.

Sangksi Pidana yang dapat dikenakan, adalah: Pasal 58, Pasal 59, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 81, Pasal 105, Pasal 106 dan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. (Vhe)

Share411Tweet257SendScan

CEO MAGAZINE

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Januari 12, 2026
    Perjamuan Kudus Berbasis Komoditi Unggulan Sulut, Media Sakramen Sesuai Konteks Lokal

    Perjamuan Kudus Berbasis Komoditi Unggulan Sulut, Media Sakramen Sesuai Konteks Lokal

    November 5, 2025
    Kembali Nahkodai CEO Indonesia, Trisya Suherman: Kepemimpinan Bukan Sekedar Posisi

    Kembali Nahkodai CEO Indonesia, Trisya Suherman: Kepemimpinan Bukan Sekedar Posisi

    Juni 25, 2025
    DP3A2KB Lebak Targetkan Tingkatkan Status KLA

    DP3A2KB Lebak Targetkan Tingkatkan Status KLA

    Oktober 21, 2024
    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Januari 12, 2026
    LSI Denny JA Ungkap 65% Tolak Pilkada DPRD, Penolakan Generasi Muda 70% Keatas

    LSI Denny JA Ungkap 65% Tolak Pilkada DPRD, Penolakan Generasi Muda 70% Keatas

    Januari 9, 2026

    Dugaan Keterangan Palsu dan Mafia Tanah Mengemuka, PN Manado Agendakan Descente

    Januari 8, 2026
    GMNI Manado Apresiasi Gubernur YSK Tinjau Langsung Lokasi Bencana Siau

    GMNI Manado Apresiasi Gubernur YSK Tinjau Langsung Lokasi Bencana Siau

    Januari 7, 2026

    Terpopuler

    • Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

      Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

      1022 shares
      Share 409 Tweet 256
    • Perjamuan Kudus Berbasis Komoditi Unggulan Sulut, Media Sakramen Sesuai Konteks Lokal

      1025 shares
      Share 410 Tweet 256
    • Kembali Nahkodai CEO Indonesia, Trisya Suherman: Kepemimpinan Bukan Sekedar Posisi

      1060 shares
      Share 424 Tweet 265
    • DP3A2KB Lebak Targetkan Tingkatkan Status KLA

      1022 shares
      Share 409 Tweet 256
    • Sadis! Ketua PA GMNI Sulut Ditendang PDI Perjuangan, James Sumendap Lebih Baik Ke Gerindra

      1024 shares
      Share 410 Tweet 256


    CEO Magazine, sebagai platform informasi yang terpercaya, tidak hanya memberikan liputan mengenai tren bisnis dan perkembangan ekonomi, tetapi juga mengangkat isu-isu terkini yang relevan dengan masyarakat luas. Dengan pendekatan yang beragam dan inklusif, majalah ini memastikan bahwa setiap pembaca dapat menemukan konten yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.

    Popular Tag

    Airin ASN banten Bawaslu bintaro BUMN bupati Custom Motorcycle dprd Headline Helmy Halim hotel hotel santika hotel santika premiere bintaro jakarta kabupaten lebak kabupaten tangerang Kota Tangerang KPU lebak masyarakat pandeglang pejabat pemerintah pemerintahan pemerintah kabupaten pemkab pilkada Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 polisi politik prabowo Prabowo Subianto presiden pwi PWI PUSAT Rangkasbitung Sekolah serang siswa Tangerang UMKM warga wartawan

    Recent News

    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Januari 12, 2026
    LSI Denny JA Ungkap 65% Tolak Pilkada DPRD, Penolakan Generasi Muda 70% Keatas

    LSI Denny JA Ungkap 65% Tolak Pilkada DPRD, Penolakan Generasi Muda 70% Keatas

    Januari 9, 2026
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    • Iklan

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Pemerintahan
      • Politik
      • Sosial
      • Hukum
      • Metro
    • Profile
      • CEO
      • Kepala Daerah
      • Sosok
    • Corporate
      • BUMN
      • BUMD
      • Swasta
    • Lifestyle
      • Hoby
      • Fashion
    • Ekonomi Bisnis
      • Finance
      • Travel
      • Bursa Efek
      • UMKM
      • CSR
      • Migas
      • Properties
      • Infrastruktur
    • Sport
      • Bola
      • Raket
      • Golf
      • Otomotif
    • Ragam
      • Tajuk
      • Opini
      • Advertorial
      • Kesehatan
      • Wisata
      • Budaya
      • Teknologi
      • Event
      • Foto
    • Podcast

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In