CEOMAGZ | LEBAK
Pejabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024. ASN diwajibkan bersikap netral dalam proses politik ini. Apabila ada pelanggaran, ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN.
“Saya diberikan amanat dari Menteri Dalam Negeri untuk memastikan netralitas ASN selama Pilkada. Ini adalah prinsip yang harus ditegakkan,” ujar Gunawan pada Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN adalah kunci untuk mendukung proses demokrasi yang adil dan jujur. Seluruh ASN di lingkungan pemerintah Lebak diminta menjaga integritas dengan tidak memihak kepada kandidat mana pun dalam Pilkada.
“Semua ASN harus mewujudkan Pilkada yang lancar, tertib, aman, dan damai,” katanya.
Gunawan juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan mendapatkan sanksi berat. Jika terbukti terlibat dalam politik praktis, ASN tersebut akan diberikan hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. Ini bukan sesuatu yang bisa ditoleransi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gunawan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada dan tidak golput. Ia berharap pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat Lebak.
Sementara itu, Rusito, Kepala Inspektorat Lebak, mendukung penuh pernyataan Pj Bupati tersebut. Ia menyatakan bahwa Inspektorat juga telah memberikan arahan kepada ASN di lingkungan Pemkab Lebak untuk menjaga netralitas mereka selama Pilkada.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada ASN agar tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Rusito.(Jat/TR)






