Subscribe
CEO
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
CEO
Home News

Segini Uang Pensiun dan Fasilitas buat Jokowi-Maruf

redaksi 3 by redaksi 3
Oktober 21, 2024
in News
300 22
0
Segini Uang Pensiun dan Fasilitas buat Jokowi-Maruf
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CEOMAGZ |

Advertisement Banner

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Ma’ruf Amin telah berakhir. Jabatannya digantikan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam masa periode 2024-2029.

“Mulai saat ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden Republik Indonesia dan wakil presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Gedung MPR RI, dikutip detikcom, Minggu (20/10).

Setelah tak menjabat, Jokowi dan Ma’ruf Amin akan menerima uang pensiun seumur hidup. Aturan terkait pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

Berdasarkan aturan itu, besaran uang pensiunan bekas presiden dan wakil presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat. Dalam hal ini gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji pokok terakhir Ma’ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Perlu diketahui bahwa nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi dan menjadi uang pensiunan sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Sedangkan besaran gaji pokok terakhir yang diterima Ma’ruf Amin dan akan menjadi uang pensiunan sebesar Rp 20.160.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (4 x Rp 5.040.000).

Fasilitas Lain yang Diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin

Dalam Pasal 7 aturan yang sama dijelaskan, selain uang pensiun pokok, bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan:

a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Untuk tunjangan-tunjangan yang juga bisa diterima pensiunan seperti dalam Pasal 7 huruf (a), terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, dan janda/dudanya.

Dalam hal ini pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.

Masih belum cukup, menurut Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi dan Ma’ruf Amin juga berhak untuk menerima rumah kediaman yang layak dengan seluruh kelengkapannya. Nantinya ia juga akan menerima kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya.

“Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya,” dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978. (jr)

Tags: FasilitasJokowi-Marufmajelis permusyawaratan rakyatmprpemerintahanpnspresidentunjanganUang Pensiun
Share408Tweet255SendScan

CEO MAGAZINE

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Februari 14, 2026
    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Februari 14, 2026
    Eks Pabrik Minyak Peninggalan Belanda di Rangkasbitung Tak Terawat

    Eks Pabrik Minyak Peninggalan Belanda di Rangkasbitung Tak Terawat

    Oktober 16, 2024
    Sherly Tjoanda Cium Bau Menyengat Sebelum Meledaknya Kapal Benny Laos

    Sherly Tjoanda Cium Bau Menyengat Sebelum Meledaknya Kapal Benny Laos

    Desember 24, 2024
    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Februari 14, 2026
    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Februari 14, 2026
    Berangkat Dari Pengalaman, Harley Mangindaan Pandang Pembangunan Pariwasata Sulut sebaiknya gunakan Geoturism Holistik

    Berangkat Dari Pengalaman, Harley Mangindaan Pandang Pembangunan Pariwasata Sulut sebaiknya gunakan Geoturism Holistik

    Februari 11, 2026
    Perebutan Kendali Beringin 1 Sulut Dalam Kendali “King Maker”

    Perebutan Kendali Beringin 1 Sulut Dalam Kendali “King Maker”

    Februari 7, 2026

    Terpopuler

    • Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

      Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

      1021 shares
      Share 408 Tweet 255
    • Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

      1021 shares
      Share 408 Tweet 255
    • Eks Pabrik Minyak Peninggalan Belanda di Rangkasbitung Tak Terawat

      1027 shares
      Share 411 Tweet 257
    • Sherly Tjoanda Cium Bau Menyengat Sebelum Meledaknya Kapal Benny Laos

      1040 shares
      Share 416 Tweet 260
    • Susunan Megah DPN HKTI 2025-2030, Komitmen Perkuat Posisi Petani Sebagai Pelaku Utama Pembangunan Ekonomi Nasional

      1061 shares
      Share 424 Tweet 265


    CEO Magazine, sebagai platform informasi yang terpercaya, tidak hanya memberikan liputan mengenai tren bisnis dan perkembangan ekonomi, tetapi juga mengangkat isu-isu terkini yang relevan dengan masyarakat luas. Dengan pendekatan yang beragam dan inklusif, majalah ini memastikan bahwa setiap pembaca dapat menemukan konten yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.

    Popular Tag

    Airin ASN banten Bawaslu bintaro BUMN bupati Custom Motorcycle dprd Headline Helmy Halim hotel hotel santika hotel santika premiere bintaro jakarta kabupaten lebak kabupaten tangerang Kota Tangerang KPU lebak masyarakat pandeglang pejabat pemerintah pemerintahan pemerintah kabupaten pemkab pilkada Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 polisi politik prabowo Prabowo Subianto presiden pwi PWI PUSAT Rangkasbitung Sekolah serang siswa Tangerang UMKM warga wartawan

    Recent News

    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Februari 14, 2026
    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Februari 14, 2026
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    • Iklan

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Pemerintahan
      • Politik
      • Sosial
      • Hukum
      • Metro
    • Profile
      • CEO
      • Kepala Daerah
      • Sosok
    • Corporate
      • BUMN
      • BUMD
      • Swasta
    • Lifestyle
      • Hoby
      • Fashion
    • Ekonomi Bisnis
      • Finance
      • Travel
      • Bursa Efek
      • UMKM
      • CSR
      • Migas
      • Properties
      • Infrastruktur
    • Sport
      • Bola
      • Raket
      • Golf
      • Otomotif
    • Ragam
      • Tajuk
      • Opini
      • Advertorial
      • Kesehatan
      • Wisata
      • Budaya
      • Teknologi
      • Event
      • Foto
    • Podcast

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In