Subscribe
CEO
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
CEO
Home News

Segini Uang Pensiun dan Fasilitas buat Jokowi-Maruf

redaksi 3 by redaksi 3
Oktober 21, 2024
in News
300 22
0
Segini Uang Pensiun dan Fasilitas buat Jokowi-Maruf
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CEOMAGZ |

Advertisement Banner

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Ma’ruf Amin telah berakhir. Jabatannya digantikan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam masa periode 2024-2029.

“Mulai saat ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden Republik Indonesia dan wakil presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Gedung MPR RI, dikutip detikcom, Minggu (20/10).

Setelah tak menjabat, Jokowi dan Ma’ruf Amin akan menerima uang pensiun seumur hidup. Aturan terkait pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

Berdasarkan aturan itu, besaran uang pensiunan bekas presiden dan wakil presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat. Dalam hal ini gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji pokok terakhir Ma’ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Perlu diketahui bahwa nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi dan menjadi uang pensiunan sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Sedangkan besaran gaji pokok terakhir yang diterima Ma’ruf Amin dan akan menjadi uang pensiunan sebesar Rp 20.160.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (4 x Rp 5.040.000).

Fasilitas Lain yang Diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin

Dalam Pasal 7 aturan yang sama dijelaskan, selain uang pensiun pokok, bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan:

a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Untuk tunjangan-tunjangan yang juga bisa diterima pensiunan seperti dalam Pasal 7 huruf (a), terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, dan janda/dudanya.

Dalam hal ini pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.

Masih belum cukup, menurut Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi dan Ma’ruf Amin juga berhak untuk menerima rumah kediaman yang layak dengan seluruh kelengkapannya. Nantinya ia juga akan menerima kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya.

“Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya,” dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978. (jr)

Tags: FasilitasJokowi-Marufmajelis permusyawaratan rakyatmprpemerintahanpnspresidentunjanganUang Pensiun
Share408Tweet255SendScan

CEO MAGAZINE

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Zona Inspirasi, Gubernur Maluku Utara, 100 Hari Pendidikan-Kesehatan Beres

    Pakai Inpres 01/2025, Sherly Laos Gratiskan Pendidikan-Kesehatan Maluku Utara

    Juli 5, 2025
    Kalahkan Irjen Pol Tommy Watuliu, Angelica Tengker Pimpin KKK Periode 2025-2030

    Kalahkan Irjen Pol Tommy Watuliu, Angelica Tengker Pimpin KKK Periode 2025-2030

    April 13, 2025

    Undang Awak Media dan Hadirkan Dua Narasumber, Siloam Hospitals Manado Menggelar Media Gathering dan Health Talk

    Juli 1, 2025
    Mengurangi Emisi Karbon Sejalan Dengan 8 Asta Cita Presiden Terpilih, Prabowo Subianto

    Mengurangi Emisi Karbon Sejalan Dengan 8 Asta Cita Presiden Terpilih, Prabowo Subianto

    Agustus 16, 2024

    Rina Saadah Bangga Hadiri The Impact of Plastic Pollution on Human Rights

    Juli 6, 2025

    Romo Zhu Shude: Jesuit Tionghoa, Mencintai Kristus dan Tanah Airnya

    Juli 6, 2025
    Zona Inspirasi, Gubernur Maluku Utara, 100 Hari Pendidikan-Kesehatan Beres

    Pakai Inpres 01/2025, Sherly Laos Gratiskan Pendidikan-Kesehatan Maluku Utara

    Juli 5, 2025
    Jelang 1 September 2025, Paus Leo XIV: Ketidakadilan Memicu Kepunahan

    Jelang 1 September 2025, Paus Leo XIV: Ketidakadilan Memicu Kepunahan

    Juli 4, 2025

    Terpopuler

    • Zona Inspirasi, Gubernur Maluku Utara, 100 Hari Pendidikan-Kesehatan Beres

      Pakai Inpres 01/2025, Sherly Laos Gratiskan Pendidikan-Kesehatan Maluku Utara

      1034 shares
      Share 414 Tweet 259
    • Kalahkan Irjen Pol Tommy Watuliu, Angelica Tengker Pimpin KKK Periode 2025-2030

      1051 shares
      Share 420 Tweet 263
    • Undang Awak Media dan Hadirkan Dua Narasumber, Siloam Hospitals Manado Menggelar Media Gathering dan Health Talk

      1022 shares
      Share 409 Tweet 256
    • Mengurangi Emisi Karbon Sejalan Dengan 8 Asta Cita Presiden Terpilih, Prabowo Subianto

      1056 shares
      Share 422 Tweet 264
    • Rina Saadah Bangga Hadiri The Impact of Plastic Pollution on Human Rights

      1022 shares
      Share 409 Tweet 256


    CEO Magazine, sebagai platform informasi yang terpercaya, tidak hanya memberikan liputan mengenai tren bisnis dan perkembangan ekonomi, tetapi juga mengangkat isu-isu terkini yang relevan dengan masyarakat luas. Dengan pendekatan yang beragam dan inklusif, majalah ini memastikan bahwa setiap pembaca dapat menemukan konten yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.

    Popular Tag

    Airin ASN banten Bawaslu bintaro BUMN bupati Custom Motorcycle dprd Headline Helmy Halim hotel hotel santika hotel santika premiere bintaro jakarta kabupaten lebak kabupaten tangerang Kota Tangerang KPU lebak masyarakat pandeglang pejabat pemerintah pemerintahan pemerintah kabupaten pemkab pilkada Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 polisi politik prabowo Prabowo Subianto presiden pwi PWI PUSAT Rangkasbitung Sekolah serang siswa Tangerang UMKM warga wartawan

    Recent News

    Rina Saadah Bangga Hadiri The Impact of Plastic Pollution on Human Rights

    Juli 6, 2025

    Romo Zhu Shude: Jesuit Tionghoa, Mencintai Kristus dan Tanah Airnya

    Juli 6, 2025
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    • Iklan

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Pemerintahan
      • Politik
      • Sosial
      • Hukum
      • Metro
    • Profile
      • CEO
      • Kepala Daerah
      • Sosok
    • Corporate
      • BUMN
      • BUMD
      • Swasta
    • Lifestyle
      • Hoby
      • Fashion
    • Ekonomi Bisnis
      • Finance
      • Travel
      • Bursa Efek
      • UMKM
      • CSR
      • Migas
      • Properties
      • Infrastruktur
    • Sport
      • Bola
      • Raket
      • Golf
      • Otomotif
    • Ragam
      • Tajuk
      • Opini
      • Advertorial
      • Kesehatan
      • Wisata
      • Budaya
      • Teknologi
      • Event
      • Foto
    • Podcast

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In