Subscribe
CEO
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
CEO
Home News Hukum

Ada Apa Dengan BPN Minahasa Terkait Perkara Tanah Sengketa Di Tounsaru?

Tergugat I ; Ronly Musu sebagai, Tergugat II ; Kepala Kelurahan Tonsaru, Tergugat III ; Kepala BPN Minahasa

redaksi 2 by redaksi 2
Oktober 26, 2024
in News
315 9
0
Ada Apa Dengan BPN Minahasa Terkait Perkara Tanah Sengketa Di Tounsaru?

Pengadilan Negeri Tondano di Kabupaten Minahasa

5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CEOMAGZ | SULAWESI UTARA – Kasus sengketa tanah di Tounsaru yang digugat oleh Revol Rouke Musu memasuki sidang terakhir di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (24/10/2024)

Advertisement Banner

Pelaksanaan sidang terakhir dengan pokok tambahan bukti para pihak yaitu mendengarkan saksi dari kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat 1, dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN Tnn.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anita R. Gigir S.H, dengan 2 Hakim anggota Dominggus Adrian Puturuhu S.H, M.H ,dan Eko Murdani Indrani Yus Simanjuntak S.H, M,H , serta Panitera pengganti Claudia Agustine Anshar.

Perkara Perdata ini ditangani oleh Dua Lawyer dari pihak Penggugat yaitu, Junaedy S. Lintong S.H dan Serly G.F Polii S.H dengan Perihal Gugatan yaitu Perbuatan Melawan HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD). Dengan menggugat beberapa pihak yakni ;

Tergugat I ; Ronly Musu sebagai, Tergugat II ; Kepala Kelurahan Tonsaru, Tergugat III ; Kepala BPN Minahasa

Turut Tergugat 1 ; Camat Tondano Selatan, Turut Tergugat 2 ; Albert Muntuan, Turut Tergugat 3 ; Andrian Pratasik

Sesuai pernyataan (Penggugat) Revol Musu alasan melayangkan gugatan terhadap Ronly Musu dikarenakan objek Lahan yang menjadi sengketa, awalnya adalah harta bawaan (harta nikah) orang tua dari Penggugat Revol Musu. Namun dikarenakan tidak diduduki/ditempati/dikuasai oleh orang tua penggugat namun tiba-tiba objek lahan tersebut menurut informasi telah diduduki atau dikuasai oleh (Tergugat) Ronly Musu dengan mendirikan bangunan permanen belum lama ini. Bahkan objek yang menjadi sengketa tersebut telah diterbitkan sertifikat oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Minahasa. Tanpa sepengetahuan pihak Revol yang merasa hak miliknya dirampas.

“Tanah itu (objek sengketa di ds. Tonsaru) adalah harta nikah orang tua saya, tapi tiba-tiba menurut informasi Ronly sudah buat sertifikat tanpa sepengetahuan saya”. ungkap Revol selaku penggugat.

“Katanya Tanah itu, sempat ada terjadi barter/ saling tukar tanah, tapi saya sebagai anak dari pemilik tanah tersebut masa tidak tahu? apa mungkin karena orang tua saya sudah meninggal dan dia (Ronly) menguasai tanah tersebut.” Jelasnya lagi.

Dan menurut Junaedy sebagai Lawyer dari Pihak Penggugat dengan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dikarenakan, Pihak Penggugat memiliki bukti-bukti kepemilikan yang lengkap serta asli. Sementara Revol merasa dari pihak lawan atau tergugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti.

“Turut tergugat 2 dan turut tergugat 3 telah mencabut pernyataan yang memberikan kesaksian tentang riwayat kepemilikan tanah karena merasa keterangan yang tertera dalam surat kesaksian tersebut dirasa bukan berasal dari keterangan mereka. Surat tersebut sudah dibuat oleh lurah pada saat itu dan lurah tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk membaca isi surat kesaksian tersebut. Pada saat itu turut tergugat 2 dan 3 juga tidak diambil sumpa dalam memberikan kesaksian riwayat kepemilikan tanah yang saat ini menjadi objek sengketa”. Jelas Junaedy.

“Ada 2 orang turut tergugat telah mencabut keterangan terkait pengukuran berdasarkan surat keterangan para turut tergugat yang telah mereka cabut yaitu masing-masing masing-masing di buat dan di tanda tangani oleh ADRIAN NISJE PRATASIK DAN Albert Rouke Muntuan selaku turut tergugat mengatakan bahwa mereka hanya di suruh tanda tangan oleh perangkat lurah pada saat itu di jabat oleh Bapak Paulus Manengkey dengan mengatakan kepada masing-masing turut tergugat Adrian dan Albert “ ba tanda tangan jo karna laeng so ba tanda tangan” demikian kedua orang itu menandatangani.

Di ketahui perihal objek tanah yang di sengketakan di ikut sertakan pada program PRONA oleh perangkat Lurah pada saat itu di jabat oleh Paulus Manengkey yang sekarang sudah pensiun”. Terang Revol sebagai penggugat.

“Sebelum terbitnya sertifikat hak milik pada bulan Oktober 2020 pihak penggugat sudah melayangkan surat pencegahan/ pemblokiran di BPN Minahasa pada bulan September 2020. Anehnya SHM tetap diterbitkan”. Tambahnya lagi.

Adapun perkara ini sudah pernah digugat sebelumnya dengan perihal Gugatan yang sama namun mendapat putusan “N O” (Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga pihak Penggugat merasa tidak puas maka melayangkan Gugatan yang kedua kali.

Dalam Persidangan tersebut, dihadirkan saksi dari kedua belah pihak dengan inisial TK (saksi Tergugat 1) serta KE (saksi penggugat). Adapun keterangan saksi dari pihak Tergugat yaitu TK yang sempat ditegur oleh Majelis Hakim dimana sempat terlihat berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

“Jangan bisa saja, karena kalau kasi keterangan di pengadilan ini kalau tidak tahu ya sudah tidak tahu, kalau saudara bilang bisa, kalau ada keterangan dari situ ya silahkan, karena kalau memberikan keterangan di pengadilan kalau ada indikasi memberikan keterangan tidak benar ada ancaman pidananya sumpah palsu”. Tegur Hakim Dominggus.

Mengakhiri persidangan Majelis Hakim Ketua Menginstruksikan kepada Junaedy dan tim selaku pengacara dari pihak Penggugat untuk segera merangkum keterangan saksi untuk kesimpulan yang akan dimasukkan pada pekan depan (Kamis, 31/10/2024), dan selanjutnya pada pekan berikutnya akan mendengarkan keputusan hasil persidangan. (CEO/Vhe)

Tags: #BPNMinahasa #PNTondano #SengketaTanah
Share410Tweet256SendScan

CEO MAGAZINE

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Zona Inspirasi, Gubernur Maluku Utara, 100 Hari Pendidikan-Kesehatan Beres

    Pakai Inpres 01/2025, Sherly Laos Gratiskan Pendidikan-Kesehatan Maluku Utara

    Juli 5, 2025
    Kalahkan Irjen Pol Tommy Watuliu, Angelica Tengker Pimpin KKK Periode 2025-2030

    Kalahkan Irjen Pol Tommy Watuliu, Angelica Tengker Pimpin KKK Periode 2025-2030

    April 13, 2025
    Wamentan Akui Jadi Ketua Umum HKTI Berkat Kebesaran Hati Moeldoko dan Fadli Zon

    Wamentan Akui Jadi Ketua Umum HKTI Berkat Kebesaran Hati Moeldoko dan Fadli Zon

    Juni 27, 2025

    Undang Awak Media dan Hadirkan Dua Narasumber, Siloam Hospitals Manado Menggelar Media Gathering dan Health Talk

    Juli 1, 2025

    Rina Saadah Bangga Hadiri The Impact of Plastic Pollution on Human Rights

    Juli 6, 2025

    Romo Zhu Shude: Jesuit Tionghoa, Mencintai Kristus dan Tanah Airnya

    Juli 6, 2025
    Zona Inspirasi, Gubernur Maluku Utara, 100 Hari Pendidikan-Kesehatan Beres

    Pakai Inpres 01/2025, Sherly Laos Gratiskan Pendidikan-Kesehatan Maluku Utara

    Juli 5, 2025
    Jelang 1 September 2025, Paus Leo XIV: Ketidakadilan Memicu Kepunahan

    Jelang 1 September 2025, Paus Leo XIV: Ketidakadilan Memicu Kepunahan

    Juli 4, 2025

    Terpopuler

    • Zona Inspirasi, Gubernur Maluku Utara, 100 Hari Pendidikan-Kesehatan Beres

      Pakai Inpres 01/2025, Sherly Laos Gratiskan Pendidikan-Kesehatan Maluku Utara

      1034 shares
      Share 414 Tweet 259
    • Kalahkan Irjen Pol Tommy Watuliu, Angelica Tengker Pimpin KKK Periode 2025-2030

      1051 shares
      Share 420 Tweet 263
    • Wamentan Akui Jadi Ketua Umum HKTI Berkat Kebesaran Hati Moeldoko dan Fadli Zon

      1028 shares
      Share 411 Tweet 257
    • Undang Awak Media dan Hadirkan Dua Narasumber, Siloam Hospitals Manado Menggelar Media Gathering dan Health Talk

      1022 shares
      Share 409 Tweet 256
    • Mengurangi Emisi Karbon Sejalan Dengan 8 Asta Cita Presiden Terpilih, Prabowo Subianto

      1056 shares
      Share 422 Tweet 264


    CEO Magazine, sebagai platform informasi yang terpercaya, tidak hanya memberikan liputan mengenai tren bisnis dan perkembangan ekonomi, tetapi juga mengangkat isu-isu terkini yang relevan dengan masyarakat luas. Dengan pendekatan yang beragam dan inklusif, majalah ini memastikan bahwa setiap pembaca dapat menemukan konten yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.

    Popular Tag

    Airin ASN banten Bawaslu bintaro BUMN bupati Custom Motorcycle dprd Headline Helmy Halim hotel hotel santika hotel santika premiere bintaro jakarta kabupaten lebak kabupaten tangerang Kota Tangerang KPU lebak masyarakat pandeglang pejabat pemerintah pemerintahan pemerintah kabupaten pemkab pilkada Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 polisi politik prabowo Prabowo Subianto presiden pwi PWI PUSAT Rangkasbitung Sekolah serang siswa Tangerang UMKM warga wartawan

    Recent News

    Rina Saadah Bangga Hadiri The Impact of Plastic Pollution on Human Rights

    Juli 6, 2025

    Romo Zhu Shude: Jesuit Tionghoa, Mencintai Kristus dan Tanah Airnya

    Juli 6, 2025
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    • Iklan

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Pemerintahan
      • Politik
      • Sosial
      • Hukum
      • Metro
    • Profile
      • CEO
      • Kepala Daerah
      • Sosok
    • Corporate
      • BUMN
      • BUMD
      • Swasta
    • Lifestyle
      • Hoby
      • Fashion
    • Ekonomi Bisnis
      • Finance
      • Travel
      • Bursa Efek
      • UMKM
      • CSR
      • Migas
      • Properties
      • Infrastruktur
    • Sport
      • Bola
      • Raket
      • Golf
      • Otomotif
    • Ragam
      • Tajuk
      • Opini
      • Advertorial
      • Kesehatan
      • Wisata
      • Budaya
      • Teknologi
      • Event
      • Foto
    • Podcast

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In