CEOMAGZ | SULAWESI UTARA – Terkait Dugaan kasus Penghinaan dan Pencemaran nama baik, serta pengancaman yang dialami oleh Advokat Junaedy S Lintong , di dampingi oleh empat perwakilan Advokat, dari sepuluh orang Advokat yang tergabung dalam Surat Kuasa Khusus mendatangi Polres Minahasa untuk membuat laporan pengaduan Polisi. Sabtu (26/10/2024)
Kasus Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama baik yang dialami oleh Oleh JSL diduga dilakukan oleh seorang pria bernama GJM. Kasus tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Tondano saat JSL baru selesai mengikuti sidang.
Awal mula terjadinya kasus tersebut pada hari/tanggal, 24 Oktober 2024 jam 13:00 wita, korban JSL menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tondano dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Penggugat dan Saksi Tergugat.
Setelah pemeriksaan saksi selesai dilaksanakan dan sidang ditutup oleh majelis hakim, Korban keluar dari ruangan sidang dan saat itu korban berbincang dengan saksi yang dihadirkan oleh tergugat karena kebetulan anak dari Saksi Tergugat merupakan teman korban.
Setelah itu korban dihampiri oleh pelaku GJM sambil mengucapkan kata-kata, “torang somo pulang, jangan tekan torang pe saksi, pengacara nda beres ngana, pengacara putar bale ngana, pengacara munafik ngana.
Pada saat itu korban mengatakan “Apa ngana bilang?” kemudian pelaku tersebut kembali melontarkan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik Profesi Pengacara dengan mengatakan “Pengacara tai ngana” kemudian pelaku kembali melakukan pengancaman dengan mengatakan “awas ngana injang Tounsaru, kita injang ngana”. Menurut korban kejadian tersebut terjadi diruang pengunjung PN Tondano sehingga kasus disaksikan oleh banyak orang dan beberapa diantaranya bersedia menjadi saksi.
Atas kejadian Advokat Stenly Waloukow salah satu Kuasa Hukum Korban meminta kepada Kapolres Minahasa untuk menyeriusi kasus ini. Menurut Stenly harkat dan martabat profesi harus dijunjung tinggi keberadaannya. Penghinaan terhadap polrofesi advokat jelaslah sebuah pelanggaran hukum sehingga pelaku harus mendapatkan efek jera.
Diutamakan oleh Advokat Allan Bidara, pada saat itu korban yang merupakan klien kami sedang menjalankan tugas profesi sebagai Advokat/ Pengacara. Status profesi advokat pun telah di jelaskan secara eksplisit pada Pasal 1 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Dalam undang undang itu sudah jelas berbunyi advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang”.
Oleh karena advokat adalah profesi yang mulia (Officium Nobile) sehingga pelaku pencemaran dan penghinaan terhadap profesi Advokat pantas untuk menerima sanksi hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Laporan pengaduan yang menimpa JSL telah diterima langsung oleh pihak Polres Minahasa di Ruangan Unit 3. (CEO/Vhe)