CEOMAGZ | LEBAK
Pengusaha tambang baru bara di Lebak Selatan saat ini dihadapkan pada situasi yang sulit. Karena diduga harus membayar uang jalan kepada perusahaan Hendia Energy Nikmatul (HEN) agar mendapatkan surat jalan guna keamanan dan kelancaran saat mengirimkan batu bara ke berbagai kota besar di Indonesia.
Surat jalan yang dikeluarkan perusahaan Hendia Energy Nikmatul tersebut dibanderol sekitar Rp 800 ribu untuk kendaraan jenis besar dan Rp300 ribu untuk kendaraan jenis kecil atau colt. Tentu saja pemberlakuan pembayaran sejumlah uang kepada perusahaan itu dinilai salah kaprah. Terlebih perusahaan itu tidak memiliki izin untuk memberlakukan pungutan kepada para pengusaha galian batu bara.
“Inikan aneh, apa dasarnya perusahan HEN mengutip pungutan uang kepada para pengusaha batu bara di Lebak Selatan. Terus jaminan kemanan kepada pengusaha dalam mengirimkan batu bara ke konsumen siapa yang bertanggung jawabnya,” kata Hasanudin, masyarakat Lebak Selatan, kepada wartawan di alun alun Kecamatan Malingping, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, Bujil, seorang pengusaha Batu Bara yang juga sekaligus disebut sebut orang kepercayaan dari perusahaan Hendia Energy Nikmatul (HEN) membenarkan adanya setoran uang dari pengusaha kepada perusahaan guna pengamanan saat mengirimkan batu bara konsumen yang ada di kota kota besar.
Kata Bujil, kebijakan pungutan uang itu sudah melalui kesepakan para pengusaha dan sifatnya tidak memaksa. Karena, siapa yang ingin ikut silahkan, tidak juga tidak apa apa, sehingga tidak ada paksaan dalam kutipan jalan kepada perusahaan HEN.
Bahkan, lanjut Bujil, dengan adanya kutipan uang guna mendapatkan surat jalan tersebut sangat menguntungkan para pengusaha. Karena selama dalam perjalanan, para pengusaha merasa aman karena tidak mendapatkan gangguan selama perjalanan pengiriman batu bara.
“Iya kutipan uang itu ada. Tapi perusahaan tidak memaksa, siapa yang mau ikut silahkan, tidak juga tidak apa apa. Bahkan para pengusaha merasa aman karena selama dalam perjalanan tidak mendapatkan halangan apapun,” kata Bujil.
Pantauan disepanjang Lebak Selatan, keberadaan tambang batu bara tersebut dinilai dapat merusak lingkungan. Karena mayoritas keberadaan stock file batu bara terdapat di pinggir pantai dan termasuk dalam Kawasan Perhutani, sehingga kerusakan lingkungan disekitar lokasi tidak dapat terhindarkan.
Sementara itu, Kasie Intelejen Satpol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin mengatakan, untuk permasalahan pertambangan pihak Kabupaten tidak memiliki kewenangan. Karena kewenangannya ada di Provinsi, pihaknya hanya menerima laporan dan meneruskan laporan saja ke Provinsi.
“Iya banyak sekali tambang batu bara di sana. Tapi kewenangan pertambangan ada di Provinsi Banten,” kata Wahyudin. (Jat/TR)