Subscribe
CEO
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
CEO
Home News

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon

redaksi 3 by redaksi 3
November 9, 2024
in News
310 13
0
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CEOMAGZ | CILEGON

Advertisement Banner

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka terkait dugaan kasus suap atau gratifikasi pada proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon. Proyek dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar ini merupakan bagian dari program tahun anggaran 2023.

Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 12 Juli 2024, serta Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 30 Juli 2024, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yakni MF, Direktur CV Arif Indah Permata, dan GG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara GG dan saudara MF. GG merupakan PPK sekaligus mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sedangkan MF adalah Direktur CV Arif Indah Permata,” ujar Kombes Pol. Yudhis pada Jumat (8/11/2024).

Modus Operandi: Suap dan Manipulasi Pengadaan

Dalam keterangannya, Kombes Yudhis menjelaskan bahwa tersangka MF bertemu dengan GG sebelum proses pengadaan proyek dimulai. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh saksi AF. Pada pertemuan itu, disepakati bahwa CV Arif Indah Permata dapat memperoleh proyek tersebut asalkan bersedia memberikan “sukses fee” sebesar 15% dari total nilai proyek.

“Tersangka MF memberikan uang kepada GG baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Jumlah uang yang diserahkan mencapai sekitar Rp 400 juta, yang diberikan secara bertahap,” tambah Kombes Yudhis.

Lebih lanjut, kedua tersangka juga diduga merancang perubahan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari mekanisme lelang umum menjadi E-Catalog tanpa persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA). Perubahan tersebut diduga bertujuan untuk mempermudah proses penunjukan langsung kepada CV Arif Indah Permata, sehingga perusahaan tersebut bisa memenangkan proyek tanpa melalui proses lelang yang seharusnya.

“Dengan perubahan RUP ini, tersangka GG hanya perlu memilih penyedia dari E-Catalog tanpa perlu melalui prosedur lelang,” terang Yudhis.

Jeratan Hukum untuk Kedua Tersangka

Kombes Yudhis menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, tersangka MF telah ditahan selama 14 hari, sementara tersangka GG ditahan selama 8 hari.

“Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 6 November 2024,” tutup Kombes Yudhis.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.(rls/hed/hmi)

Tags: 2 tersangkabantencilegoncilegon. poldaDirektorat Reserse Kriminal KhususDitreskrmsuskasusKasus Suap Proyek TPT BronjongkombespoldaPolda Banten
Share408Tweet255SendScan

CEO MAGAZINE

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Mengulik Peran Pengusaha Terhadap Kekayaan Tambang Emas di Sulut

    Mengulik Peran Pengusaha Terhadap Kekayaan Tambang Emas di Sulut

    Agustus 15, 2025
    DP3A2KB Lebak Targetkan Tingkatkan Status KLA

    DP3A2KB Lebak Targetkan Tingkatkan Status KLA

    Oktober 21, 2024
    Sadis! Ketua PA GMNI Sulut Ditendang PDI Perjuangan, James Sumendap Lebih Baik Ke Gerindra

    Sadis! Ketua PA GMNI Sulut Ditendang PDI Perjuangan, James Sumendap Lebih Baik Ke Gerindra

    Desember 29, 2025
    Sudah Saatnya Mempebaiki Proses Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Tingkat Mahasiswa

    Sudah Saatnya Mempebaiki Proses Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Tingkat Mahasiswa

    Desember 4, 2024
    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Januari 12, 2026
    LSI Denny JA Ungkap 65% Tolak Pilkada DPRD, Penolakan Generasi Muda 70% Keatas

    LSI Denny JA Ungkap 65% Tolak Pilkada DPRD, Penolakan Generasi Muda 70% Keatas

    Januari 9, 2026

    Dugaan Keterangan Palsu dan Mafia Tanah Mengemuka, PN Manado Agendakan Descente

    Januari 8, 2026
    GMNI Manado Apresiasi Gubernur YSK Tinjau Langsung Lokasi Bencana Siau

    GMNI Manado Apresiasi Gubernur YSK Tinjau Langsung Lokasi Bencana Siau

    Januari 7, 2026

    Terpopuler

    • Mengulik Peran Pengusaha Terhadap Kekayaan Tambang Emas di Sulut

      Mengulik Peran Pengusaha Terhadap Kekayaan Tambang Emas di Sulut

      1044 shares
      Share 418 Tweet 261
    • DP3A2KB Lebak Targetkan Tingkatkan Status KLA

      1022 shares
      Share 409 Tweet 256
    • Sadis! Ketua PA GMNI Sulut Ditendang PDI Perjuangan, James Sumendap Lebih Baik Ke Gerindra

      1024 shares
      Share 410 Tweet 256
    • Sudah Saatnya Mempebaiki Proses Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Tingkat Mahasiswa

      1024 shares
      Share 410 Tweet 256
    • Mantan Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid: Pak Prabowo tidak takut dengan ancaman terselubung

      1160 shares
      Share 464 Tweet 290


    CEO Magazine, sebagai platform informasi yang terpercaya, tidak hanya memberikan liputan mengenai tren bisnis dan perkembangan ekonomi, tetapi juga mengangkat isu-isu terkini yang relevan dengan masyarakat luas. Dengan pendekatan yang beragam dan inklusif, majalah ini memastikan bahwa setiap pembaca dapat menemukan konten yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.

    Popular Tag

    Airin ASN banten Bawaslu bintaro BUMN bupati Custom Motorcycle dprd Headline Helmy Halim hotel hotel santika hotel santika premiere bintaro jakarta kabupaten lebak kabupaten tangerang Kota Tangerang KPU lebak masyarakat pandeglang pejabat pemerintah pemerintahan pemerintah kabupaten pemkab pilkada Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 polisi politik prabowo Prabowo Subianto presiden pwi PWI PUSAT Rangkasbitung Sekolah serang siswa Tangerang UMKM warga wartawan

    Recent News

    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Pilkada Via DPRD? IKA GMNI Manado Ungkit Soal Kohesi Sosial

    Januari 12, 2026
    LSI Denny JA Ungkap 65% Tolak Pilkada DPRD, Penolakan Generasi Muda 70% Keatas

    LSI Denny JA Ungkap 65% Tolak Pilkada DPRD, Penolakan Generasi Muda 70% Keatas

    Januari 9, 2026
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    • Iklan

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Pemerintahan
      • Politik
      • Sosial
      • Hukum
      • Metro
    • Profile
      • CEO
      • Kepala Daerah
      • Sosok
    • Corporate
      • BUMN
      • BUMD
      • Swasta
    • Lifestyle
      • Hoby
      • Fashion
    • Ekonomi Bisnis
      • Finance
      • Travel
      • Bursa Efek
      • UMKM
      • CSR
      • Migas
      • Properties
      • Infrastruktur
    • Sport
      • Bola
      • Raket
      • Golf
      • Otomotif
    • Ragam
      • Tajuk
      • Opini
      • Advertorial
      • Kesehatan
      • Wisata
      • Budaya
      • Teknologi
      • Event
      • Foto
    • Podcast

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In