CEOMAGZ | Jakarta – Sekilas Gambaran Situasi PT. Malachite International Minning (MIM), Sosialisasi pengalihan kontrak baru dari pihak manajemen HRD PT MIM (16/11/2024) memberikan keputusan bahwa seluruh pekerja karyawan PT. MIM Hauling HM akan di selesaikan hubungan kerja nya (20/11/2024), dan penandatangan dokumen dimulai pada tanggal (18/11/2024 ) demi kelancaran efisiensi operasional lapangan.
Akibat dari putusan itu, Ratusan pekerja MIM hauling HM akan kena PHK, untuk memutus status kerja PKWTT (Permanen) dan kembali menjadi karyawan yang juga PT. MIM dengan Status PKWT (Kontrak).
Saat ini, Karyawan PT. MIM yang tergabung dari serikat SPIM KPBI dan spis sepakat, menolak untuk menerima keputusan sepihak HRD yang memutuskan hubungan kerja pekerjanya, dan merubah status pekerja menjadi PKWT.
Pekerja PT. MIM sudah melakukan aksi mogok, spontanitas sementara (16/11/2024) tidak berlanjut guna melakukan diskusi dan mencari solusi langkah-langkah penyelesaian nya.
Hari ini, DPP SPIM -KPBI dan SPIS sepakat untuk melayangkan surat Bipartit pada besok tanggal 18/11/2024 pukul 09.30 dengan manajemen HRD PT. MIM.

Adapun tuntutan SPIM PT. MIM:
1. Menolak pengalihan status pekerja dari PKWTT (Permanen) ke PKWT (Kontrak) dengan alasan apapun.
2. Menolak PHK sepihak yg dilakukan PT. MIM dengan alasan efisiensi atau peralihan.
Beberapa alasan tututan tersebut:
1. Dalam Pasal 5 PP 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA menjelaskan (1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu: a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. PT. MIM hauling HM bekerja dalam Wilayah konsesi izin IUP Tambang Hengjaya mencakup 5.983 hektar. Pada tahun 2012, PT Hengjaya memperoleh izin operasi/produksi pertambangan selama 20 tahun, termasuk opsi perpanjangan selama 10 tahun. https://nickelindustries-com. Berdasarkan penjelasan tersebut konsesi izin IUP HM baru akan berakhir tahun 2032 atau 8 Tahun dari sekarang. Dengan aturan terbaru hasil putusan MK jangka waktu PKWT maksimal 5 Tahun, lebih dari 5 tahun berarti pekerjaan tersebut bersifat tetap dan PWKT harusnya tidak berlaku apalagi pekerja yang dialihkan sekarang sudah status PKWTT. Dalam PKWT pasti status pekerja mengalami kemunduran dan tidak jelas nasib mereka. Pekerja akan selalu dihantui rasa ketakutan untuk diputus hubungan kerjanya kapan saja apalagi bersedar isu bahwa kontraknya per 3 bulan. Hak-hak pekerja yang lainnya bisa jadi akan hilang karena tidak ada jaminan yang pasti itu sangat merugikan pekerja.
2. Alasan Peralihan dari industri kepertambangan menjadi alasan untuk efisiensi sehingga PHK diberlakukan. Nyatanya sejak awal PT. MIM sudah beroperasi dipertambangan sampai saat ini, Hauling HM di Tangofa dan Hauling SCM di Routa merupakan area kerjanya. Sampai nanti pun ada peralihan tetap beroperasi diwilayah pertambangan. Kata “Mining” dalam kepanjangan PT. MIM menjelaskan bahwa sejak awal PT. MIM merupakan perusahaan pertambangan walaupun tidak memiliki IUP sendiri. PT. Hengjaya mineralindo pun juga memberlakukan PKWTT. Sehingga tidak ada alasan bagi PT. MIM memutus hubungan kerja denga pekerja ditengah jalan sementara ketika setelah menerima hak pesangon dan bekerja kembali dalam status PKWT di PT. MIM. Artinya ada upaya dari PT. MIM untuk mengurangi hak-hak para pekerja dikemudian hari. ***








