CEOMAGZ | LEBAK
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, memperjuangkan tempat pemakaman umum (TPU) non muslim berlokasi di Tanjung, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung. TPU non Muslim tersebut diharapkan terealisasi di tahun 2025.
“Kita berharap TPU nonmuslim bisa direalisasikan tahun 2025,” kata Ketua FKUB Kabupaten Lebak, H Haerudin di Lebak, Minggu (24/11/2024).
FKUB Lebak anggotanya semua agama mulai Islam, Katolik, Kristen, Konghucu, Hindu dan Kepercayaan. Namun, anggotanya yang nonmuslim tidak memiliki TPU di Kabupaten Lebak dan sebagian ada yang dilakukan kremasi atau pembakaran jenazah.
Biaya, kremasi di Tangerang dan Jakarta cukup mahal antara Rp16 juta sampai Rp20 juta. Pengadaan TPU itu sangat membantu masyarakat non muslim untuk kemudahan dimakamkan jika mereka meninggalkan dunia.
“Kami sangat prihatin bahwa ada anggota tak memiliki TPU. Ada satu TPU non muslim kini kondisinya sudah penuh dan tak memungkinkan lagi,”ujarnya.
Menurut dia, dirinya bersama anggotanya kini mengurus perizinan untuk TPU non muslim di antaranya status tanah harus bersertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu juga mengurus perizinan lainnya, seperti perizinan dari pemerintah daerah hingga lingkungan.
Pihaknya juga nanti mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di sekitar TPU melibatkan MUI, camat, KUA, kepala desa, dan RT/RW.
“Kita berharap pendirian TPU non muslim berjalan lancar tanpa ada penolakan warga setempat,” tuturnya.
Randi, pengurus Vihara Ananda Avalokitesvara Rangkasbitung mengatakan pihaknya kini telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 1,6 hektare di Kampung Tanjong Desa Narimbang Mulya Rangkasbitung untuk lokasi TPU non muslim.
Untuk lahan TPU non muslim sangat mendesak, karena jumlah penduduk terus bertambah, sehingga pemakaman perlu direalisasikan.
“Pendirian TPU itu nantinya berdekatan dengan TPU Muslim,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana mengatakan, pihaknya memfasilitasi TPU non muslim bisa secepatnya memiliki izin setelah proses persyaratan lingkungan terpenuhi. (Jat/TR)






