CEOMAGZ | LEBAK
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membongkar dan mengamankan satu orang mucikari berinisial YA (26) dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus prostitusi.
Kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Dimana ada sebuah kos-kosan sekitaran Jalan Bypass Soekarno – Hatta, kerap kali dijadikan lapak prostitusi.
Anggota Kepolisian ketika mendapat laporan dari masyarakat langsung bergegas melakukan penggerebekan. Benar saja, di sebuah kamar dengan nomor B6 didapati tiga wanita berparas cantik yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK). Yakni: YA (20), YZ (27) dan DD (22)
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan, ketiga wanita itu mengakui kerap melayani pria hidung belang yang sudah memesan terlebih dahulu via YA (26).
“Jadi, YA ini mencarikan tamu untuk melayani para pemesan yang sudah disiapkan atau jasa untuk mereka-mereka,” kata Wisnu saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (24/11/2024).
Ungkap Wisnu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para wanita pekerja seks diberikan tarif mulai dari Rp250-500 ribu untuk sekali kencan. Dari satu transaksi YA sang Mucikari mendapatkan imbalan keuntungan mulai dari Rp50 hingga Rp 150 ribu.
“Jadi tergantung kesepakatan harga antara YA dan pemesanan gitu. Itu di lokasi kita tangkap tangan,” jelasnya.
Lanjut Wisnu menegaskan, bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
“Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 296 dan atau 506 KUHP Penjara selama – lamanya 1 tahun 4 bulan,” pungkas wisnu.
Kasus TPPO ini juga kata Kasat sudah di ekspose di Polda Banten. Karena merupakan atensi pimpinan.
Masnika, tokoh pemuda Lebak memberikan apresiasi kepada Polres Lebak yang fokus memberantas penyakit masyarakat. Dia menilai berbagai jenis penyakit masyarakat mulai dari peredaran minuman keras, obat obatan daftar G dan prostitusi harus diberantas, karena dapat membahayakan masyarakat. (Eem/TR)






