CEOMAGZ I JAKARTA – Syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158, bisa saja diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Pemohon harus bisa mengaitkan pokok permohonan kepada Para Hakim bahwa penerapan Pasal 158 dapat ditunda.
Sementara, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberi penjelasan, dikutip berita kumparan.com hari Selasa (10/12/2024), Dalam menangani sengketa pilkada, MK tidak hanya berpatokan pada ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.
Dirinya juga mengatakan, MK lebih mengutamakan keadilan substansial, terutama jika pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa ada kesalahan atau kelalaian signifikan dalam penetapan hasil Pemilu yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Menurutnya, Oleh sebab itu, Pasal 158 UU Pilkada tidak lagi menjadi momok bagi pemohon, karena MK tetap mempertimbangkan substansi permohonan.
“Kunci keberhasilan dalam mengajukan perkara adalah menyampaikan dalil yang jelas dan meyakinkan hakim konstitusi,” kata Saldi Isra. (*/Dyw)






