CEOMAGZ | JAKARTA – Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kembali perihal andil PDIP dalam pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12 persen.
Dirinya juga menilai, Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP.
Sambungnya, Dimana penentuan kenaikan tarif PPN dari 10% naik secara bertahap menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti. Semuanya Tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.
“Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, Bapak Presiden Prabowo bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya,” ucap Misbakhun.
“Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP dimana ada kenaikan PPN 12% merupakan konsekwensi yang harus dijalankan oleh pemerintahan Bapak Presiden Prabowo,” lanjut Misbakhun dalam rilisnya, Senin (23/12).
Politisi NasDem, Fauzi Amro: Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Fauzi Amro menyebutkan, Penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.
Menurutnya, PDIP yang menjadi Ketua Panja dalam UU HPP di DPR.
“Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12).
Politisi PKB, Hanif Dhakiri: Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap rakyat dengan memastikan kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat
Setelah itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 adalah amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024.
Dijelaskan, Tahapan pemberlakuan kenaikan PPN diatur secara bertahap. Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Lanjutnya, Presiden Prabowo, yang kini harus menjalankan aturan tersebut, telah mengambil langkah bijaksana dengan membatasi kenaikan tarif 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sehingga tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat.
“Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap rakyat dengan memastikan kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah,” ujar Hanif Dhakiri, Senin (23/12).
Politisi Demokrat, Marwan Cik Asan: Kenaikan PPN menjadi 12% tak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, memberikan sejumlah catatan terkait rencana kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Suaranya, Dia mendukung rencana implementasi kebijakan tersebut sepanjang mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.
“Kenaikan PPN menjadi 12% tak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok, mulai bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, sampai jasa pelayanan sosial. Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Politisi PAN, Viva Yoga Mauladi: seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyoroti sikap PDIP yang menolak terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %.
Menurutnya, PDIP seakan seperti lempar batu sembunyi tangan bila menolak kenaikan PPN 12%.
Sebab itu, Politisi PAN tersebut menuturkan, PDIP menjadi salah satu Fraksi di DPR yang turut setuju PPN dinaikkan menjadi 12% sebagaimana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
Melanjukan Penjelasannya, Bahkan Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP.
“Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12% dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” ungkap Yoga dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (23/12). (CEO/Dyw)









