CEOMAGZ I JAKARTA – Partai Gerindra mempertanyakan sikap PDI Perjuangan yang menolak kenaikan PPN menjadi 12%, padahal sebelumnya menyetujui dan memimpin pembahasan UU 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan, bahkan PDIP yang merumuskan skema kenaikan PPN.
“PDIP juga yang merumuskan skema kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%, dan lanjut 11% menjadi 12 % di dalam UU HPP. Dan skema kenaikan PPN itu sudah disepakati dengan Pemerintah dalam UU HPP,” kata Bambang Haryadi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dijelaskan, Adapun pada 1 April 2022 lalu, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Aturan kenaikan PPN itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP dengan skema kenaikan dari 10% menjadi 11% diberlakukan mulai 1 April 2022 serta 11% menjadi 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Dirinya kemudian menuturkan, Kenaikan PPN pada 2022 berlaku secara umum. Dia menyebut kenaikan PPN di 2025 nanti berlaku selektif, tidak umum.
“Bahkan 2022 itu penerapan kenaikannya berlaku umum, sedangkan era Pemerintah sekarang berlakukan hanya untuk barang mewah dan kondisi saat ini lebih baik daripada tahun 2022,” ucap Bambang Haryadi.
Sejujurnya, Ia mengaku heran dengan sikap PDIP saat ini. Menurutnya, PDIP terkesan ingin menjadi pahlawan, padahal juga menyetujui kenaikan PPN.
“Kenapa mereka bungkam pada saat PPN naik dari 10% ke 11% pasca-Covid Tahun 2022. Dan pada saat pemerintahan Prabowo mau melaksanakan skema yang telah diatur dalam UU yang mereka buat, kok malah PDIP mau memainkan peran superhero. Ini gaya politik sengkuni,” jawab Bambang Haryadi. (*)