CEOMAGZ | MANADO – Politisi Partai Demokrat Sulawesi Utara Harley Mangindaan menanggapi polemik PPN 12% pada kalangan masyarakat menengah kebawah.
Menurut Doktor Ekonomi lulusan Universitas Hasanudin tersebut, Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Sesuai kesepakatan Pemerintah dan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, kemudian dari 11% jadi 12% saat 1 Januari 2025,” kata Harley Mangindaan, Selasa (24/12) malam.
Sepengetahuannya, Kenaikan PPN 12% akan berlaku bagi seluruh barang dan jasa notabenenya kena tarif 11%. Tapi ada tiga barang pokok, yakni Minyakita, Tepung Terigu, maupun Gula Industri.
Dia juga menambahkan, Ada sejumlah kebutuhan pokok lain mendapatkan fasilitas bebas PPN. Berarti, barang dan jasa itu tidak dipungut PPN alias tarifnya 0% pada 2025 terbagi tiga kelompok.
Pertama, Kebutuhan Pokok: Beras, Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam, Daging, Telur, Susu, Buah-Buahan, dan Sayur-Sayuran.
Kedua, Sejumlah Jasa: Jasa Pelayanan Medis, Jasa Pelayanan Sosial, Jasa Keuangan Jasa Asuransi, Jasa Pendidikan, Jasa Angkutan Umum di darat dan air, Jasa Tenanga Kerja, Jasa Persewaan Rumah Susun umum, dan Rumah Umum.
Ketiga, Barang lain: Buku, Kitab Suci, Vaksin Polio, Rumah Sederhana, Rumah Susun sederhana milik, listrik, dan Airin Minum.
“Tujuan peningkatan PPN 12% ini, tujuan baik, untuk penguatan Fiskal. Saat fiskal meningkat otomatis PAD Naik, jika PAD Naik, APBD berarti akan naik. Jadi warga Manado jangan dengar kabar miring atau informasi setengah-setengah,” pesan Harley Mangindaan (CEO/Dyw).








