CEOMAGZ | LEBAK
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak akan segera mengkoordinasikan permasalahan terkait aktivitas galian C yang masih beroperasi di Kecamatan Rangkasbitung.
Koordinasi ini dilakukan untuk mengkaji persoalan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah tersebut.
Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Suyatupika, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap aktivitas galian C ini memerlukan pembentukan Satgas gabungan.
Satgas ini akan terdiri dari Satpol-PP dan Bapenda Kabupaten Lebak.
“Nanti saya akan obrolkan dulu dengan mereka, karena tidak hanya PUPR saja, tetapi harus ada kerjasama dengan instansi terkait lainnya,” kata Irfan, di Pendopo Pemkab Lebak, Senin (13/01/2025).
Selain itu kata dia, Pemkab juga akan berkoordinasi dengan DESDM Banten. Pasalnya, izin untuk kegiatan galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Izin galian C itu kan dikeluarkan oleh Pemprov Banten, maka kita harus berkomunikasi dengan mereka,” ujarnya.
Menurut Irfan, apabila izin yang dimiliki oleh pengusaha galian C masih berlaku, aktivitas tersebut diperbolehkan.
Namun, jika izin tersebut telah melewati dua kali masa perpanjangan, maka kegiatan galian C sudah tidak lagi diperkenankan.
“Misalnya izin diberikan pada tahun 2020, dan izin itu masih berlaku lima tahun ke depan, itu masih diperbolehkan. Tapi, jika sudah dua kali diperpanjang dan masih ada, maka kami akan turun ke lapangan bersama Dishub dan Satpol-PP,” jelasnya.
Irfan juga menegaskan bahwa keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak lagi diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak.
“Jadi, terlepas alasan apapun, aktivitas galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak boleh ada, karena sudah melanggar Perda,” tambahnya.
Irfan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai izin yang dimiliki oleh pengusaha galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung, karena izin tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Banten.
Pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal RT/RW.
“Kalau izin galian semuanya ada di Pemprov Banten. Kami hanya punya kewenangan terkait RTRW,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa seharusnya Dinas ESDM Provinsi Banten berkoordinasi dengan PUPR Lebak terkait penerapan Perda RTRW.
Namun, menurut Irfan, selama ini pihaknya jarang menerima informasi terkait RTRW dari Dinas ESDM.
“Seharusnya Dinas ESDM Banten berkordinasi dengan PUPR Lebak mengenai Perda RTRW ini. Tapi, kebanyakan mereka tidak pernah meminta informasi RTRW ke kami,” kata Irfan.
Pengamat Sosial asal Lebak, Agus Djaelani mengharapkan Pemerintah Kabupaten Lebak tegas terhadap pengusaha galian C yang ada di Kecamatan Rangkasbitung. Jika sudah tidak sesuai dengan RTRW, maka hendaknya diberi tindakan tegas. (Jat/TR)







