CEOMAGZ | LEBAK
AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, diringkus Unit Satresnarkoba Polres Lebak, Sabtu (11/01), sekira jam 16.00 WIB. Penangkapan terhadap AB tersebut karena ia memperjual belikan dan kedalaman memiliki shabu.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyatakan, penangkapan terhadap AB tersebut sebagai bukti jika pihaknya serius memerangi peredaran Narkoba.
“Penangkapan terhadap AB tersebut sebagai bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Lebak,” kata Kapolres, Senin (13/01/2025).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto:0,91 Gram, serta dan satu unit handphone merk Samsung warna hijau.
Herfio menuturkan perbuatan AB tersebut sudah sangat meresahkan warga. Karena AB kerap terlihat melakukan aktifitas yang mencurigakan.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa Shabu yang dibungkus dalam plastik bening,” ucap Herfio.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AB dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak. untuk wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak. (Eem/TR)









