CEOMAGZ | LEBAK
Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Lebak sudah mulai memberlakukan kebijakan wajib mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan sesuai Perpres No 82 Tahun 2018. Apabila telat mendaftarkan dalam jangka 28 hari maka bakal dikenakan denda sebesar lima persen, dengan begitu BPJS berharap agar orang tua secepatnya mendaftarkan anaknya yang baru lahir sebagai peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Lebak, Muhammad Juanda mengatakan, apabila orang tua bayi telat mendaftarkan anaknya maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari diagnosa awal INA-CBGs.
“Ya kami sudah berlakukan di Lebak juga. Tapi bukan hanya di daerah kita saja, daerah luar juga sudah memberlakukan, itu kan kebijakan pusat,” kata Juanda, Rabu (15/01/2025).
Ia menjelaskan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya.
“Dan kepesertaan JKN nya langsung aktif setelah membayarkan iurannya, bagi peserta PBPU/ Mandiri tidak menunggu sampai 14 hari,” jelas Juanda.
Juanda mengungkapkan, aturan tersebut sudah berlaku sejak 2018 bagi setiap bayi lahir yang Ibu yang mempunyai Jaminan Kesehatan Negara (JKN). Kepesertaan JKN Bayi menyesuaikan dengan kepesertaan ibunya, akan tetapi kata dia untuk di Lebak baru saat ini.
“Di Lebak baru sekarang diwajibkan untuk semua bayi yang baru lahir, dan sudah mulai diberlakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dituturkan Juanda, untuk bayi Peserta Mandiri atau PBPU jika didaftarkan 28 hari sejak dilahirkan. Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka iurannya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut lahir dan dalam 45 hari sejak kepesertaan aktif.
“Kemudian bayi butuh pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit maka akan terkena denda layanan di rumah sakit. Bila rawat jalan tidak terkena denda layanan,” tuturnya.
Ditambahkan Juanda, untuk syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan bayi.
“Kalau untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif,” paparnya.
Solihun, warga Kecamatan Rangkasbitung ketika ditemui di Kantor BPJS mengaku sedang mendaftarkan anaknya yang baru lahir sekitar 20 hari. Kata dia anaknya tersebut langsung ia daftarkan sebagai peserta BPJS. (Eem/TR)







