CEOMAGZ.COM (Jakarta) – Sidang perkara Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT terkait dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Philip Kambey, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (28/10/25).
Perkara ini diajukan oleh tiga dosen Unima, yakni Arie Frits Kawulur, Dr. Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang, yang menggugat Kambey atas dugaan plagiat karya ilmiah. Ketiganya didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Cyprus A. Tatali, SH, MH, dan Royke Bagalatu, SH.
Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yaitu Adventinus Kristanto Lambut selaku penulis pertama artikel yang dipersoalkan, serta Yahya Sulaiman dari Inspektorat Pendidikan Tinggi (Dikti).
Fakta persidangan
Dalam jalannya sidang, tim kuasa hukum penggugat berhasil mengungkap fakta bahwa artikel yang ditarik oleh para penulis — Adventinus Kristanto Lambut, Joseph Philip Kambey, dan Rumanintya Lisaria Putri — merupakan hasil plagiasi dari karya milik penulis lain, Reza Prayoga, yang telah lebih dulu mempublikasikan tulisan tersebut.
“Saksi Adventinus Kristanto Lambut, yang dihadirkan pihak tergugat, mengakui di depan majelis hakim bahwa artikel yang dimuat di Jurnal Akuntansi Manado ditarik karena adanya klaim dari Reza Prayoga sebagai pemilik asli tulisan,” ungkap Cyprus Tatali kepada wartawan usai sidang, didampingi Royke Bagalatu.
Artikel yang ditarik itu berjudul “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprise (MSME) Jambi”, yang sebelumnya dimuat di Jurnal Akuntansi Manado Vol. 4 No. 2 Tahun 2013.
Penarikan dilakukan pada 31 Agustus 2023 dengan alasan tidak mencantumkan nama Reza Prayoga sebagai penulis asli.
Saksi ragu, jawaban tak konsisten
Fakta lain yang memberatkan tergugat muncul saat saksi Adventinus memberikan keterangan yang dinilai ragu-ragu di depan majelis hakim. Ia tampak tidak yakin saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum penggugat mengenai siapa sebenarnya penulis artikel tersebut.
Sikap tersebut bahkan mendapat tanggapan langsung dari majelis hakim. “Jika 60 persen isi artikel itu anda akui sebagai tulisan anda sendiri, mengapa anda tampak ragu menjawab bahwa itu karya asli anda?” tanya hakim kepada saksi di ruang sidang.
Keraguan itu semakin memperkuat posisi penggugat bahwa artikel yang digunakan oleh Joseph Philip Kambey sebagai karya ilmiahnya bukanlah hasil orisinal, melainkan hasil jiplakan.
Untuk itu, Cyprus Tatali menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, telah terbukti bahwa Rektor Unima, Joseph Philip Kambey, melakukan plagiasi tulisan ilmiah. “Dengan temuan ini, kami meminta agar yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya sebagai Rektor Unima,” tegasnya.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB itu akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 6 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi, baik dari pihak tergugat maupun penggugat.
Laporan ke Dikti dan DPR RI
Dalam persidangan sebelumnya, 14 Oktober 2025, saksi fakta Rommy Rumengan turut memperkuat gugatan dengan menyatakan bahwa data plagiasi Rektor Unima sudah pernah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti) serta Komisi X DPR RI.
“Data yang saya dapat dan saya kaji langsung saya kirimkan ke Irjen Dikti, Ibu Chatarina Girsang, melalui pesan WhatsApp pada 23 Januari 2025,” ungkap Rommy di depan majelis hakim.
Rommy juga menegaskan bahwa Komisi X DPR RI saat itu telah meminta Kementerian Dikti untuk menghentikan proses pemilihan rektor Unima. Ia bahkan menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan “bersih-bersih” terhadap oknum di lingkungan Kementerian Dikti yang dianggap lamban menindaklanjuti laporan plagiasi tersebut. (CEO/wil)








