Subscribe
CEO
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Sosial
    • Hukum
    • Metro
  • Profile
    • CEO
    • Kepala Daerah
    • Sosok
  • Corporate
    • BUMN
    • BUMD
    • Swasta
  • Lifestyle
    • Hoby
    • Fashion
  • Ekonomi Bisnis
    • Finance
    • Travel
    • Bursa Efek
    • UMKM
    • CSR
    • Migas
    • Properties
    • Infrastruktur
  • Sport
    • Bola
    • Raket
    • Golf
    • Otomotif
  • Ragam
    • Tajuk
    • Opini
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Budaya
    • Teknologi
    • Event
    • Foto
  • Podcast
No Result
View All Result
CEO
Home News Hukum

Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

Kasus ini telah diputus oleh DKPP pada 21 Oktober 2025. Dimana lima komisioner KPU yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz beserta Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno dijatuhi sanksi peringatan keras

redaksi 2 by redaksi 2
Februari 14, 2026
in Hukum
319 4
0
Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

Orasi Wisma Trisakti GMNI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Sujahri Somar dan Sekjen Amir Mahfut.

5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CEOMAGZ.COM | Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengaku akan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement Banner

Tentu terkait dugaan kuat praktik korupsi dalam pengadaan dan penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa nasionalis dalam mengawal demokrasi serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam keterangan tertulis diterima awak media, Sabtu (14/2/2026), Waketum DPP GMNI Abdur Rozak, Pengadaan jet pribadi yang menelan anggaran mencapai 90 miliar rupiah dengan kontrak awal, 65 miliar rupiah telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, Kasus ini telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Oktober 2025, dimana lima komisioner KPU yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz beserta Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Namun hingga kini, lebih dari tiga bulan pasca sidang DKPP, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan pidana korupsi dalam kasus ini,” ungkapnya.

“Yang lebih memprihatinkan, DKPP menemukan fakta mengejutkan bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 sebuah pesawat klasifikasi mewah dan eksklusif tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana dalih awal KPU” lanjut perpanjangan tangan Wisma Trisakti GMNI tersebut.

Dia melihat, Padahal alasan penyewaan jet pribadi adalah untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Faktanya, sebagian besar destinasi bukan daerah 3T dan tersedia penerbangan komersial dengan jadwal memadai.Lebih jauh lagi, KPU tidak pernah melaporkan penggunaan jet pribadi ini kepada Komisi II DPR, menunjukkan ada upaya sistematis menutupi informasi dari publik dan lembaga pengawas,” beber Waketum GMNI ini.

4 INDIKASI KUAT PRAKTIK KORUPTIF MENURUT WISMA TRISAKTI GMNI

Pertama, DPP GMNI menilai terdapat indikasi kuat praktik koruptif, yang tercermin dari pertama, pemborosan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tanpa dasar kebutuhan yang rasional dan proporsional. Penggunaan jet pribadi mewah untuk keperluan yang sebenarnya bisa ditempuh dengan moda transportasi komersial yang jauh lebih ekonomis mencerminkan ketiadaan prinsip efisiensi dalam pengelolaan APBN.

Kedua, dugaan rekayasa pengadaan (engineered procurement) untuk membenarkan penggunaan jasa transportasi mewah berbiaya tinggi. Proses e-purchasing yang tertutup, pemilihan penyedia jasa yang masih tergolong baru (dibentuk 2022) tanpa pengalaman memadai sebagai penyedia, serta nilai kontrak yang melampaui pagu anggaran mengindikasikan pengadaan yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ketiga, minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan dan pemilihan penyedia jasa. Ketiadaan keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang memadai membuka ruang bagi praktik curang dalam proses pengadaan.

Keempat, potensi penyalahgunaan wewenang serta konflik kepentingan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, terutama ketika keputusan menyewa jet pribadi mewah diambil di tengah ketersediaan alternatif yang lebih murah dan rasional.

Secara hukum, dugaan ini patut ditelusuri karena berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN. Kemudian, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mensyaratkan kompetisi sehat, transparansi, dan value for money dalam setiap pengadaan.

Terakhir, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang mewajibkan setiap penyelenggara negara bertindak dengan asas kepentingan umum, akuntabilitas, dan keterbukaan.

“Kami tidak ingin praktik pemborosan uang rakyat senilai Rp90 miliar dan dugaan korupsi dinormalisasi. Sikap diam institusi penegak hukum terhadap kasus sebesar ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, DPP GMNI akan secara resmi melaporkan kasus ini ke KPK dan mendesak agar segera dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Abdur Rozak.

Dirinya menegaskan, Pelaporan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi yang bersih.

“DPP GMNI juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan ujian serius bagi integritas KPK, apakah benar-benar berdiri tegak sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi atau justru abai ketika dugaan praktik koruptif menyentuh lembaga strategis negara,” pesan mereka.

“Terlebih, faktum bahwa August Mellaz dan empat komisioner lainnya telah terbukti melanggar kode etik oleh DKPP seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih mendalam, karena pelanggaran etik sering kali adalah indikator awal dari pelanggaran hukum yang lebih serius” tutup PIC Wisma Trisakti GMNI itu. *

Tags: #WismaTrisaktiGMNI #IndikasiKuatKorupsi #KpuRI
Share408Tweet255SendScan

CEO MAGAZINE

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Susunan Megah DPN HKTI 2025-2030, Komitmen Perkuat Posisi Petani Sebagai Pelaku Utama Pembangunan Ekonomi Nasional

    Susunan Megah DPN HKTI 2025-2030, Komitmen Perkuat Posisi Petani Sebagai Pelaku Utama Pembangunan Ekonomi Nasional

    Oktober 18, 2025
    PWI Banten : Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak

    PWI Banten : Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak

    November 6, 2024
    Roslan Roeslani: ”Anak Muda Represantasi Kekuatan Bangsa”

    Roslan Roeslani: ”Anak Muda Represantasi Kekuatan Bangsa”

    Mei 1, 2024
    “Festival Nusantara” Meriahkan Tutup Tahun Ajaran 2023/2024 Sekolah Kinderfield Puri

    “Festival Nusantara” Meriahkan Tutup Tahun Ajaran 2023/2024 Sekolah Kinderfield Puri

    Juni 21, 2024
    Manado 2026: Paradoks Angka “Cantik” di Atas Perut yang Lapar

    Manado 2026: Paradoks Angka “Cantik” di Atas Perut yang Lapar

    Februari 20, 2026
    Plus Minus Dana Desa

    Mengapa jiwa tulus sering dihantui rasa bersalah padahal tak berbuat salah?

    Februari 17, 2026
    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Wisma Trisakti GMNI bakal ajukan laporan resmi ke KPK terkait pengadaan dan penyewaan Jet Pribadi KPU RI

    Februari 14, 2026
    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Setahun Kepala Daerah Bekerja, Apakah Benar atau Retorika?

    Februari 14, 2026

    Terpopuler

    • Susunan Megah DPN HKTI 2025-2030, Komitmen Perkuat Posisi Petani Sebagai Pelaku Utama Pembangunan Ekonomi Nasional

      Susunan Megah DPN HKTI 2025-2030, Komitmen Perkuat Posisi Petani Sebagai Pelaku Utama Pembangunan Ekonomi Nasional

      1064 shares
      Share 426 Tweet 266
    • PWI Banten : Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak

      1022 shares
      Share 409 Tweet 256
    • Roslan Roeslani: ”Anak Muda Represantasi Kekuatan Bangsa”

      1038 shares
      Share 415 Tweet 260
    • “Festival Nusantara” Meriahkan Tutup Tahun Ajaran 2023/2024 Sekolah Kinderfield Puri

      1035 shares
      Share 414 Tweet 259
    • Mantan Kepala Negara Jadi Penasihat Danantara

      1023 shares
      Share 409 Tweet 256


    CEO Magazine, sebagai platform informasi yang terpercaya, tidak hanya memberikan liputan mengenai tren bisnis dan perkembangan ekonomi, tetapi juga mengangkat isu-isu terkini yang relevan dengan masyarakat luas. Dengan pendekatan yang beragam dan inklusif, majalah ini memastikan bahwa setiap pembaca dapat menemukan konten yang sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka.

    Popular Tag

    Airin ASN banten Bawaslu bintaro BUMN bupati Custom Motorcycle dprd Headline Helmy Halim hotel hotel santika hotel santika premiere bintaro jakarta kabupaten lebak kabupaten tangerang Kota Tangerang KPU lebak masyarakat pandeglang pejabat pemerintah pemerintahan pemerintah kabupaten pemkab pilkada Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 polisi politik prabowo Prabowo Subianto presiden pwi PWI PUSAT Rangkasbitung Sekolah serang siswa Tangerang UMKM warga wartawan

    Recent News

    Manado 2026: Paradoks Angka “Cantik” di Atas Perut yang Lapar

    Manado 2026: Paradoks Angka “Cantik” di Atas Perut yang Lapar

    Februari 20, 2026
    Plus Minus Dana Desa

    Mengapa jiwa tulus sering dihantui rasa bersalah padahal tak berbuat salah?

    Februari 17, 2026
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    • Iklan

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • Pemerintahan
      • Politik
      • Sosial
      • Hukum
      • Metro
    • Profile
      • CEO
      • Kepala Daerah
      • Sosok
    • Corporate
      • BUMN
      • BUMD
      • Swasta
    • Lifestyle
      • Hoby
      • Fashion
    • Ekonomi Bisnis
      • Finance
      • Travel
      • Bursa Efek
      • UMKM
      • CSR
      • Migas
      • Properties
      • Infrastruktur
    • Sport
      • Bola
      • Raket
      • Golf
      • Otomotif
    • Ragam
      • Tajuk
      • Opini
      • Advertorial
      • Kesehatan
      • Wisata
      • Budaya
      • Teknologi
      • Event
      • Foto
    • Podcast

    Copyright © 2024 CEOMAGZ | Inovatif dan Visioner. All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In